Breaking News

Baliho Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi di Kota Cimahi Diturunkan Satpol PP

Baliho klaim kemenangan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi yang terpasang di sejumlah titik di Kota Cimahi

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Hilman Kamaludin
Satpol PP Kota Cimahi saat menurunkan baloho klaim kemenangan Prabowo-Sandi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Baliho klaim kemenangan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi yang terpasang di sejumlah titik di Kota Cimahi diturunkan anggota Satpol PP Kota Cimahi, Senin (20/5/2019).

Baliho tersebut terpasang di Jalan Daeng Ardiwinata, tepatnya di seberang Sekretariat DPC Partai Gerindra Kota Cimahi yang terpasang pada trotoar dan melanggar Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Selain itu Satpol PP juga menurunkan baliho klaim kemenangan yang terpasang di sekitar Jalan Encep Kartawirya dan di RW 15 Kelurahan Cipageran.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala, mengatakan, karena selain melanggar Perda K3, baliho klaim kemenengan tersebut belum waktunya untuk dipasang sebelum ada pengumuman resmi dari KPU RI.

"Pemasangan baliho itu juga dilarang oleh Bawaslu karena belum waktunya untuk dipasang," ujar Titi saat ditemui disela penertiban.

Wakil Wali Kota Bandung Imbau Warga dan ASN Tidak Ikut Demo di Jakarta pada 22 Mei 2019

Ia mengatakan, pelarangan pemasangan baliho itu tertera dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor S 0904/K.Bawaslu/PM.00.00/4/2019 perihal Ketentuan Penetapan dan Deklarasi Hasil Pemilu.

Dalam surat edaran tersebut, lanjut Titi, satu di antara poinnya menyebutkan bahwa peserta Pemilu tidak melakukan pemasangan alat peraga yang mengundang materi kemenangan sebelum ditetapkan hasil Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Atas hal itu berarti ada ketentuan, seperti surat edaran dari Bawaslu itu bahwa sebelum ada pengumuman dilarang mendekalarsikan kemenangan," katanya.

Selain itu, pemasangan baliho tersebut kata dia, karena memang mengganggu ketertiban umum. Sebab baliho tersebut terpasang pada trotoar dan saluran air.

Jasa Marga Pastikan GT Cikampek Utama Sudah Bisa Digunakan Pada 23 Mei 2019

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved