Pilpres 2019

Prabowo Tolak Hasil Pilpres, Mahfud MD Sarankan Adu Data di MK, Suara Bisa Diubah Asalkan Ada Bukti

Mahfud MD turut menanggapi polemik pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menolak hasil perhitungan Pilpres 2019 oleh KPU.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kolase Tribun Jabar (Istimewa dan Kompas.com)
Mahfud MD dan Prabowo Subianto 

TRIBUNJABAR.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2008-2013 Prof Mahfud MD turut menanggapi polemik pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menolak hasil perhitungan Pilpres 2019 oleh KPU.

Mahfud MD menjelaskan, dalam konteks hukum, sebenarnya hal itu tidak masalah.

Dalam artian, kalau sampai tanggal 25 Mei pasangan calon tidak menggungat ke MK, artinya Pilpres 2019 secara hukum sudah selesai.

Berdasarkan pasal 475 UU Pemilu, ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Prabowo Subianto Kemungkinan Tak Akan Menggugat ke MK, Fadli Zon: Rakyat yang akan Bersikap

Perlu diketahui, penetapan Pilpres 2019 akan berlangsung pada 22 Mei.

Lebih lanjut, Prof Mahfud MD mengakui, memang secara politik ada problem jika pasangan calon tidak menerima hasil Pemilu 2019 tapi juga tak mau menunjukkan bukti-buktinya.

Menurutnya, jika tak mau adu data, tentu saja hal itu tidak fair dalam berdemokrasi.

"Seharusnya kalau memang tidak mau atau tidak menerima (hasil pemilu), tunjukkan saja (bukti dan datanya), lalu adu data di KPU. Kalau tidak puas di KPU, adu data lagi di MK," ujar Mahfud MD seperti dikutip dari tayangan Youtube iNews, Jumat (17/5/2019).

Mahfud MD, saat hadir di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia, Bandung, Jumat (16/11/2018).
Mahfud MD, saat hadir di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia, Bandung, Jumat (16/11/2018). (Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik)

Mahfud MD mengatakan, MK memang bisa mengubah suara.

Asalkan, bisa membuktikan dan menunjukkan kebenaran materilnya di persidangan.

"Di MK bisa mengubah suara. Saya seringkali mengubah hasil suara anggota DPR, gubernur, bupati. Bisa yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya... itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan, dan yang penting
dan yang paling penting kalau di dalam hukum, kebenaran materil bisa ditunjukkan di persidangan," ujar Mahfud MD.

Bermula dari Laporan BPN Prabowo-Sandiaga, Bawaslu Putus KPU Bersalah Soal Quick Count dan Situng

Mengenai Dugaan Kecurangan

Mahfud MD juga bicara mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU.

Menurutnya, apa yang ada di KPU itu adalah kesalahan teknis.

Harus bisa dibedakan, mana kecurangan, mana kekeliruan, dan mana kesalahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved