THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran, Perusahaan yang Langgar Akan Kena Sanksi Tegas
Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa, mengatakan Pemprov Jabar sudah menerbitkan imbauan agar seluruh pengusaha memberikan THR tepat waktu
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta semua perusahaan di Jabar untuk membayar tunjangan hari raya ( THR ) kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa, mengatakan Pemprov Jabar sudah menerbitkan imbauan agar seluruh pengusaha bisa memberikan THR kepada karyawannya tepat waktu.
"Maksimal H-7 Lebaran THR harus sudah dibayarkan," ujar Iwa Karniwa kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).
Ketentuan pembayaran THR paling lambat pada H-7 Lebaran tersebut, kata Iwa Karniwa, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada Pasal 5 ayat (4) menyebutkan THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Iwa mengatakan THR merupakan gaji ke-13 yang seharusnya sudah masuk perencanaan keuangan perusahaan, karena hal ini terkait dengan sistem pengupahan.
• Menteri Keuangan Pastikan Aturan Baru Pencairan THR Bisa Keluar dalam Dua Hari Ini
• Perusahaan di Cimahi Wajib Bayar THR Karyawan, Kecuali Tidak Mampu
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1a), pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.
Sementara ayat (1b) menjelaskan pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Perhitungannya, kata Iwa, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 bulan. Sementara bagi tenaga kerja kontrak yang habis kontraknya beberapa hari sebelum Ramadan, menurut dia, tidak berhak atas THR.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan ini, akan mendapat sanksi tegas. Ada sanksi administrasi," ujar Iwa Karniwa.
Iwa mengutip pasal 10 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
• Wagub Jabar Lantik 2.512 CEO Bumdes, Wujudkan Program Satu Desa Satu Perusahaan
• PN Bandung Dilengkapi Ruang Laktasi dan Ramah Disabilitas, Neneng Sempat Menyusui Bayinya di Masjid
Sesuai ayat (2), pengenaan denda itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Berdasarkan pasal 11 pada peraturan tersebut, pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif. Sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kadisnakertrans tingkat provinsi bersama dengan tingkat kabupaten atau kota akan melakukan pengawasan dan pantauan di lapangan. Harapannya tanpa perlu dipantau semua pelaku usaha menjalankan kewajibannya terkait THR dengan baik," ujarnya.
Iwa berharap tahun ini jumlah keluhan terkait keterlambatan ataupun kekurangan pembayaran THR tak terulang, baik dari BUMD/BUMN, maupun perusahaan swasta di Jabar. Dengan demikian, semua pihak bisa merayakan Idulfitri dengan bahagia.