Kasus Ujaran Kebencian

'People Power' Seret Eggi Sudjana & Kivlan Zen pada Ancaman Hukum, Solatun Sudah Duluan Ditahan

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Solatun Dulah Sayuti, mengenakan pakaian tahanan polisi.

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Solatun Dulah Sayuti, dosen pascasarjana di Unpas Bandung mengakui menulis kalimat mengandung ujaran kebencian di akun Facebooknya. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dosen pascasarjana di Universitas Pasunda ( Unpas ) Solatun Dulah Sayuti resmi ditahan oleh Polda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Solatun Dulah Sayuti, mengenakan pakaian tahanan polisi.

Dari atribut itu, maka dia tidak akan pulang ke rumah, tapi menginap di penjara tahanan Polda Jabar.

Postingan berisi ujaan kebencian di akun Facebook Solatun Dulah Sayuti hingga Jumat (10/5/2019) masih bisa diakses.

Setelah postingan pada Kamis (9/5/2019) pagi yang menjadi dasar polisi menjadikan tersangka ujaran kebencian, rupanya masih ada postingan lain di hari yang sama.

Judul postingan itu "NKRI HAMIL TUA TAPI SUNGSANG!!!!!!"

Isi postingannya berupa ajakan kepada masyarakat untuk waspada bahwa kondisi di Indonesia akan sangat kacau, bahkan sampai terjadi pertumpahan darah.

Solatun Dulah Sayuti, dalam postingan itu juga menyebut-nyebut tragedi G30S/PKI.

 Dosen Unpas Ditangkap Polisi, Gara-gara Unggah Ujaran Kebencian Soal People Power di Facebook

Unggahan kebencian Solatun Dulah Sayuti di Facebook. Solatun kini menjadi tahanan Polda Jabar.
Unggahan kebencian Solatun Dulah Sayuti di Facebook. Solatun kini menjadi tahanan Polda Jabar. (Facebook)

Ditahan Polisi

‎Dosen pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Solatun Dulah Sayuti ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar karena menyebarkan ujaran kebencian di Facebook.

Adapun Solatun Dulah Sayuti menulis di Facebooknya pada 9 Mei 2019 dengan tulisan, Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner ct berapi dan keluarga mereka.

 Brimob Disoraki Massa Penuntut Kecurangan Pemilu 2019 Gara-gara Pakai Peci dan Sorban

 Dosen Unpas Akui Unggah Tulisan Ujaran Kebencian di Facebook: Saya Lakukan Kesalahan

Pantauan di akun Facebooknya hingga Solatun ditangkap, postingannya itu sudah 10 kali dibagikan dan puluhan komentar.

"Untuk kesekian kali kami mengungkap kasus ujaran kebencian menggunakan Facebook. Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkanya, tentu Polri akan tegas. Penangkapan tersangka SDS, dosen Unpas ini bukan bikin bangga, tapi sebaliknya, kami prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Adapun Solatun Dulah Sayuti adalah warga Jalan Margahayu Raya Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Pada 9 Mei dia menulis status soal people power.

Kata Samudi, postingan di Facebook itu dikomentari netizen lainnya bahkan banyak yang mengingatkan untuk segera menghapus postingan tersebut.

 Video Singgung Konstitusi Indonesia Viral, Politikus Gerindra Ini Dilaporkan atas Ujaran Kebencian

 Ganjaran Andre Taulany Setelah Dilanda Masalah Bertubi-tubi, Bertaubat Dapat Tasbih dari Ketua PBNU

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved