Kasus Ujaran Kebencian
'People Power' Seret Eggi Sudjana & Kivlan Zen pada Ancaman Hukum, Solatun Sudah Duluan Ditahan
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Solatun Dulah Sayuti, mengenakan pakaian tahanan polisi.
Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Selain itu, Amien Rais mengatakan jika KPU melakukan kecurangan, maka dia akan menggalang people power.
Nama Eggi Sudjana pun Terseret
Tak Hanya Solatun Dulah Sayuti, Eggi Sudjana pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar karena seruan people power.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Eggi telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.
• Dicegah ke Luar Negeri, Kivlan Zein Rencananya Akan ke Brunei Melalui Batam
Kendati demikian, Eggi tidak menghadiri panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2019).
Kala itu, Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya telah memberikan kuasa terhadapnya untuk memenuhi panggilan kedua penyidik.
"Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik). Mau tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kita (tim advokasi Eggi Sudjana)," kata Pitra.
Satu lagi, Kivlan Zein