Kasus Ujaran Kebencian

'People Power' Seret Eggi Sudjana & Kivlan Zen pada Ancaman Hukum, Solatun Sudah Duluan Ditahan

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Solatun Dulah Sayuti, mengenakan pakaian tahanan polisi.

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Solatun Dulah Sayuti, dosen pascasarjana di Unpas Bandung mengakui menulis kalimat mengandung ujaran kebencian di akun Facebooknya. 

Selain itu, Amien Rais mengatakan jika KPU melakukan kecurangan, maka dia akan menggalang people power.

Nama Eggi Sudjana pun Terseret

Tak Hanya Solatun Dulah Sayuti, Eggi Sudjana pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar karena seruan people power.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019)
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Eggi telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.

 Dicegah ke Luar Negeri, Kivlan Zein Rencananya Akan ke Brunei Melalui Batam

Kendati demikian, Eggi tidak menghadiri panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2019).

Kala itu, Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya telah memberikan kuasa terhadapnya untuk memenuhi panggilan kedua penyidik.

"Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik). Mau tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kita (tim advokasi Eggi Sudjana)," kata Pitra.

Satu lagi, Kivlan Zein

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved