Lima Perampok Bersenjata Sekap Tiga Satpam Perusahaan dan Gondol Rp 178 Juta untuk Foya-foya
Kawanan rampok berhasil menyekap tiga orang petugas keamanan (security) PT Hilon yang berada di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, beberapa waktu
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Kawanan rampok berhasil menyekap tiga orang petugas keamanan (security) PT Samudera Industri Hilon yang berada di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.
Kawanan rampok ini berhasil menggondol uang sebesar Rp 178 juta dari berangkas perusahaan.
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan, mengatakan bahwa kejadian pencurian dengan kekerasan ini terjadi di PT Samudera Industri Hilon, Minggu (22/4/2019) lalu sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
"Keempat orang tersangka ini masuk dan menyekap security dengan menggunakan lakban baik di mulut maupun di mata. Security-nya berjumlah tiga orang," kata Kapolres di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (10/5/2019).
• Video Singgung Konstitusi Indonesia Viral, Politikus Gerindra Ini Dilaporkan atas Ujaran Kebencian
Total, ada lima pelaku yang terlibat dalam perampokan ini, yaitu S alias Sobleng, NS alias Jangkung, S alias Dobol, RS dan X.
Indra mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya dua dari lima orang pelaku membawa senjata api jenis pistol untuk menakut-nakuti security.
Hingga para petugas keamanan perusahaan ini berhasil dikelabui para tersangka.
"Setelah itu mereka masuk dan mengambil uang sebesar Rp 178 juta yang berada di dalam brankas dan langsung melarikan diri dengan menarik mobil Avanza ke arah Jakarta," ujarnya.

Kapolres menuturkan, uang hasil perampokan tersebut kemudian dibagi rata oleh kelima tersangka.
Menurutnya uang hasil perampokan itu digunakan para pelaku untuk kebutuhan hidup dan foya-foya.
Lima orang tersangka itu ditangkap Kamis (9/5/2019) di wilayah Karawang.
Karena melawan petugas, kelimanya harus ditembak di bagian kakinya, bahkan akibatnya salah satu tersangka harus menggunakan kursi roda.
• Kronologi Perampok Tembak Mati Teman Sendiri yang Pingsan saat Dikepung Warga
"Dari lima orang tersangka ini ketika dilakukan penangkapan mereka melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku ini harus dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini mereka sedang dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Bandung.
"Hasil pemeriksaan mereka sudah sering melakukan aksi kejahatan, selain di wilayah hukum Polda Jabar mereka juga kerap melakukan aksinya di wilayah Hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.
• Perampok di Balian Tembak Mati Temannya Sendiri Gara-gara Pingsan saat Dikepung Warga
• Perampok Tembak Mati Temannya yang Jatuh & Dikepung Warga Setelah Satroni Rumah Perawat