Kentut di Dalam Air Bisa Batalkan Puasa, Benarkah? Simak Penjelasan Ustaz

Pasalnya diketahui bahwa yang dimaksud dengan Kentut adalah adanya udara yang keluar dari saluran anus (dubur).

Editor: Ravianto
shutterstock
kentut illustrasi baunya 

TRIBUNJABAR.ID - Di antara 8 hal yang membatalkan puasa, salah satunya adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang, baik itu mulut, hidung, telinga, maupun lubang alat kelamin (qubul dan dubur).

Lantas banyak yang penasaran, apakah Kentut di dalam air itu membatalkan puasa Ramadhan?

Nah, ada juga yang menganggap bahwa ketika Kentut di dalam air, secara tak langsung akan ada sebagian air yang masuk ke dalam saluran anus ketika selesai mengeluarkan udara.

Lantas apakah hal tersebut akan membatalkan puasa Ramadhan?

Dilansir TribunnewsBogor.com dari laman nu.or.id dari tulisan Ustaz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember, begini penjelasan lengkapnya:

Ilustrasi: Mencium bau kentut
Ilustrasi: Mencium bau kentut (net/makassar.tribunnews.com)

Ada 2 penjelasan dalam emmandang soal Kentut di dalam air itu apakah membatalkan puasa.

Pertama, apabila seseorang yang sedang berpuasa Kentut di dalam air, lalu terasa olehnya adanya cairan yang masuk ke dalam anus (dubur), maka hal tersebut dapat membatalkan puasanya.

Kedua, ketika tidak ada cairan yang masuk ke dalam anus maka puasanya tetap dihukumi sah.

Ketentuan hukum tersebut sama halnya dengan permasalahan lainnya.

Seperti tatkala seseorang yang sedang berpuasa melakukan buang air besar, lalu di pertengahan mengeluarkan kotoran tiba-tiba ia memutusnya dengan berpindah posisi hingga akhirnya terdapat kotoran yang sudah keluar masuk kembali ke dalam anus, maka hal demikian dapat membatalkan puasanya.

Sebab berpindah posisi pada saat buang air besar adalah hal yang tidak perlu untuk dilakukan.

Penjelasan hukum ini secara tegas disampaikan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:

قوله: ( دخول طرف أصبع ) ومثله غائط خرج منه ولم ينفصل ثم ضم دبره ودخل شيء منه إلى داخل دبره حيث تحقق دخول شيء منه بعد بروزه ؛ لأنه خرج من معدته مع عدم حاجة إلى ضم دبره .

“Sama halnya dengan memasukkan jari pada dubur (dalam hal membatalkan puasa) yakni kotoran (tahi) yang sudah keluar dari dubur dan tidak terpisah (sambung dengan kotoran lainnya) lalu duburnya ia lipat (dari posisinya semula) dan terdapat sebagian kotoran yang masuk ke dalam bagian duburnya, sekiranya sangat jelas (tahaqquq) masuknya sesuatu dari kotoran tersebut setelah tampaknya kotoran tersebut (di bagian luar). Hal demikian dihukumi batal karena keluarnya kotoran dari perutnya tanpa perlu untuk melipat dubur” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).

Sedangkan batasan bagian dalam pada anus (dubur) yakni bagian yang tidak wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok (istinja’).

Sehingga ketika adanya air pada saat Kentut yang masuk sampai bagian dalam ini maka akan menyebabkan batalnya puasa.

Sedangkan bagian dari anus yang masih tergolong bagian luar adalah bagian dari anus yang masih wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved