Soal Status Tersangka, Eggi Sudjana: Saya Tak Persoalkan Presiden tapi Capres
Aktivis sekaligus politikus, Eggi Sudjana, mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait pernyataan "people power".
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Aktivis sekaligus politikus, Eggi Sudjana, mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait pernyataan "people power".
Menurut Eggi Sudjana penetapan status tersangka terhadapnya itu tak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana.
Ia menyebut ada tiga kategori makar namun tak satu pun dari kategori itu yang sesuai dengan tuduhan terhadapnya hingga dijadikan sebagai tersangka.
"Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Karena kalau tuduhannya makar, maka tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar," ujar Eggi di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis 9/5/2019).
Menurut dia, makar dibagi dalam tiga kategori.
• Jejak Eggi Sudjana Tersangka Dugaan Makar, Pernah Jadi Bacagub Jabar, hingga Laporkan Grace Natalie
• Soal Status Tersangka Eggi Sudjana, Ferdinand Hutahaean: Orasi Bisa Masuk Makar, Polisi Berlebihan
Pertama, sesuai dengan Pasal 104 KUHP. Pasal itu berbunyi " Makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.
Kedua, makar berdasarkan Pasal 106 KUHP yang berbunyi “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.
Ketiga, makar berdasarkan Pasal 107 KUHP yang berbunyi “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; (2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.
"Dari mana elemen itu saya lakukan? Tidak ada. Karena saya tidak mempersoalkan presiden, yang saya persoalkan adalah capres," kata Eggi Sudjana.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019). Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum. (Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Eggi Sudjana soal Penetapannya sebagai Tersangka Makar"