Bulan Ramadhan 1440 H

Muntah Saat Berpuasa, Batal atau Tetap Lanjut Puasa? Ini Penjelasan Secara Syari, Ada Hadisnya

Penyebabnya terjadi karena kesalahan makanan dan pola makan saat Anda sahur.

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
HaloDokterKu
Ilustrasi muntah 

TRIBUNJABAR.ID - Seringkali umat Islam ketika sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan bertanya-tanya perihal perkara apa saja yang dapat membatalkan puasanya itu.

Hal itu tentu penting, lantaran umat Islam yang menjalankan puasa di bulan Ramadhan tentu saja mengharapkan ibadahnya yang dikerjakan itu bisa dilakukan secara sempurna dan sesuai dengan syariat Islam.

Seperti salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apa hukum muntah saat puasa? apakah dapat membatalkan puasa.

Dilansir dari situs Rumaysho.com, terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hukum muntah saat sedang puasa.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Sementara itu, Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa jika seseorang itu menyengajakan dirinya untuk muntah, puasanya batal.

Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 266)

Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah.

Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, 1: 556).

 Sikat Gigi Menggunakan Odol Saat Puasa, Bolehkah? Begini Penjelasannya

 7 Aplikasi Pendukung Ibadah Puasa Ramadhan 1440 H serta Link Download, Bantu Maksimalkan Puasamu

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) pernah ditanya, jika ada seseorang yang berpuasa lantas ia muntah dan menelan muntahannya namun tidak disengaja, apa hukumnya?

Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab bahwa jika ada yang sengaja munta, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal.

Begitu pula puasa tidak batal ketika muntahnya tertelan tanpa sengaja. (Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38579).

Kesimpulannya adalah jika seseorang dalam perjalanan jauh lantas mabuk dan muntah (mual perjalanan), ini disebut muntah yang tidak bisa ia kendalikan (tidak sengaja), puasanya tidak batal. Wallahu a’lam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved