Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP, Diperiksa Soal Ini

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, Rabu (8/5/2019).

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, Rabu (8/5/2019).

"Yang bersangkutan (Gamawan Fauzi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (mantan Anggota Komisi II DPR, Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Gamawan Fauzi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.41 WIB.

Ia menjelaskan, kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Markus Nari.

"Iya (soal kasus e-KTP) diminta keterangan untuk Pak Markus Nari," kata Gamawan Fauzi sembari memasuki lobi gedung KPK.

Polemik e-KTP Berlanjut, KPK Panggil Mantan Menteri Keuangan Ini

Selain Gamawan Fauzi, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai saksi untuk tersangka Markus.

Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017 silam. KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam.

Dalam kasus e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.

Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar.

Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar. Sebelumnya, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Kekayaan Fantastis Markus Nari, Politikus Golkar yang Baru Saja Ditahan Terkait Megakorupsi e-KTP

Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menahan mantan anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar, Markus Nari, salah satu tersangka kasus megakorupsi pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP.

Setelah mengenakan rompi oranye serta borgol, Markus Nari enggan berkomentar soal penahanannya.

Dia hanya melempar senyum ke kamera yang menyorot langkahnya menuju mobil tahanan KPK.

Selanjutnya, mobil tahanan bakal mengantar Markus menuju Rumah Tahanan di Belakang gedung Merah Putih KPK.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved