Dikecam Dunia Internasional, Sultan Brunei Batal Berlakukan Hukum Mati LGBT
Hassanal Bolkiah mengumumkan dia tidak akan menerapkan hukuman mati dengan dirajam bagi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang ketahuan
TRIBUNJABAR.ID, BANDAR SERI BEGAWAN - Setelah mendapat berbagai kecaman dari dunia internasional, Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mengumumkan dia tidak akan menerapkan hukuman mati dengan dirajam bagi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang ketahuan berhubungan seks.
Dilaporkan BBC, pengumuman ini dikeluarkan sultan berusia 72 tahun itu pada Minggu (5/5/2019).
Dilansir Sky News, selebriti seperti George Clooney dan Elton John menyerukan boikot terhadap hotel yang dikelola Sultan Bolkiah.
Hotel yang dikelola Sultan Brunei tersebut adalah Dorchester di London dan Hotel Beverly Hills di Los Angeles.
• Di Brunei, Pelaku LGBT dan Zina Bakal Dilempari Batu Sampai Mati
Dalam pernyatannya, Sultan Bolkiah menuturkan dia bakal memperpanjang moratorium hukuman mati dirajam bagi pelaku LGBT, zina, serta pemerkosaan.
Meski Brunei mengizinkan hukuman mati bagi beberapa kasus seperti pembunuhan berencana dan peredaran narkoba, belum ada eksekusi yang terjadi sejak 1957.
Sultan Bolkiah menyatakan dia memahami jika terdapat banyaj pertanyaan dan mispersepsi mengenai hukum yang dinamakan Aturan Pidana Syariah (SPCO).
"Bagaimanapun setelah mispersepsi dan pertanyaan ini bisa dijernihkan, hukum ini bisa ditegakkan dengan kuat," tegas sultan berusia 72 tahun itu.
Respon tak biasa yang diberikan Sultan Brunei semakin mengejutkan setelah pemerintahannya menyatakan terjemahan Inggris pidatonya yang merupakan sikap tidak umum.
Aturan yang diterbitkan pada April lalu itu menuai kecaman dari pegiat HAM. Antara lain Amnesty International yang menyebut hukum itu sebagai "setan".
Kemudian Human Rights Watch menyatakan hukuman itu "barbar sampai ke akar-akarnya", dan mendesak supaya peraturan tersebut segera ditangguhkan.
Sebelumnya dikabarkan, Sultan Hassanal Bolkiah memperketah hukum syariah di negaranya.
Aturan hukum syariah yang lebih ketat ini mengancam para pelaku LGBT, terutama bagi pria yang melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis, dengan hukuman mati dengan cara dirajam. Pemberlakukan fase kedua dan ketiga hukum syariah di negara kesultanan itu telah dimulai pada Rabu (3/4/2019).
Negara kecil di kawasan Asia Tenggara itu pertama kali meperkenalkan hukum syariah itu pada 2014 dengan tahap pertama pelaku diganjar dengan penjara dan denda.
Kemudian hukum yang diperkenalkan pada 3 April lalu berisi tahap kedua di mana pelaku bisa dirajam sampai mati, atau diamputasi bagi para pencuri.
(Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo)
• LGBT Marak di Media Sosial, SMK Al Marwah Larang Siswa Bawa Ponsel ke Sekolah
• Ratusan Pelajar di Kabupaten Bandung Deklarasikan Perangi Perilaku LGBT dan Penyakit Masyarakat
• 19 Bocah di Garut Lakukan Seks Sesama Jenis, Mengapa Bisa Terjadi? Ini Fakta dan Penjelasan Psikolog