Saat Uang Miliaran Rupiah untuk Pembangunan Ruang Kelas di Cianjur Diduga Dikorupsi Orang-orang Ini

Ini para pelaku dan modus mereka dalam dugaan korupsi pemotongan DAK untuk pembangunan ruang kelas di Cianjur.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bupati Cianjur non aktif, Irvan Rivano Muchtar mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa. 

Lapor‎an Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terdakwa kasus ‎pemotongan dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk 137 SMP di Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan sempat mengumpulkan seluruh kepala SMP penerima DAK senilai total Rp 48 miliar di Kabupaten Cianjur pada 14 Desember 2017.

Pertemuan tersebut digelar di sebuah hotel di Kabupaten Cianjur.

Pertemuan dengan para kepala sekolah itu setelah Cecep menemui terdakwa Bupati Cianjur non-aktif, Irvan Rivano Muchtar di kediamanya dan menyampaikan pada Cecep bahwa di saat tahun politik, Irvan membutuhkan dana.

Sebelumnya Cecep ditemui terdakwa Tubagus Cepy Septhiady yang meminta Cecep memotong dana 7 persen dari setiap sekolah yang menerima DAK fisik.

Pertemuan diinisasi terdakwa bersama terdakwa Rosidin selaku Kabid SMP, Budiman selaku Kasi Sarpras Disdik Pemkab Cianjur, serta Rusdiansyah selaku Bendahara MKKS Cianjur.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Cecep memberikan arahan kepada para kepala sekolah calon penerima DAK fisik untuk menyerahkan dana yang akan diterimanya guna disetorkan kepada Irvan Rivano Muchtar.

"Di pertemuan itu, terdakwa Cecep Sobandi mengatakan pada para kepala sekolah, 'Di tahun 2018, kita akan dapat dana DAK Fisik yang cukup besar untuk seluruh SMP. Karena sekarang tahun politik dan tahun pendanaan, oleh karena itu bagi sekolah-sekolah yang‎ mendapatkan bantuan DAK harus bisa mengerti dengan situasi sekarang," ujar jaksa KPK, Wibowo Wisnu Nugroho di sidang dakwaan untuk Cecep Sobandi yang dibacakan di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (29/4/2019).

Jaksa menambahkan, Rosidin juga menyampaikan pada para kepala sekolah bahwa pemotongan DAK fisik itu seluruhnya mencapai 17,5 persen dari Rp 48 miliar lebih yang akan diberikan pada terdakwa Bupati Cianjur non-aktif Irvan Rivano Muchtar melalui terdakwa Tubagus Cepy Septhiady sebesar 7 persen dengan rincian 2 persen dibayar di muka sebagai down payment dan 5 persen saat DAK sudah diterima.

‎Lalu untuk Disdik sebesar 8 persen dengan rincian 6 persen untuk terdakwa Rosidin, Budiman, dan dana taktis cadangan, sedangkan 2 persen untuk dana taktis Disdik, yang antara lain untuk kebutuhan pihak eksternal. ‎

Untuk kas Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Cianjur se‎besar 1,5 persen, sub rayon MKKS Cianjur sebesar 1 persen.

DAK senilai total Rp 48 miliar itu sendiri ditransfer ke rekening sekolah, sedangkan pemotongan DAK dilakukan oleh kepala sekolah.

Pada Mei 2017, tahap I cair dan pemotongan DAK tahap I senilai Rp 1,49 miliar oleh para kepala sekolah dan diserahkan ke Taufik Setiawan selaku bendahara MKKS Cianjur‎.

"Uang Rp 1,49 miliar dengan rincian, Rp 579 juta untuk Cecep dan diserahkan ke Irvan sebesar Rp 391 juta dan Rp 188 juta untuk Cecep sendiri. Rp 156, 8 juta untuk dana taktis Disdik Cianjur dan sisanya Rp 760,1 juta untuk Cecep Sobandi, Rosidin, Budiman, serta untuk dana taktis cadangan," ujar jaksa.

Pada akhir Agustus, DAK tahap II dicairkan Rp 21 miliar untuk 137 sekolah penerima. Para kepala sekolah memotong dana tersebut sehingga terkumpul Rp 2,84 miliar yang digunakan untuk Irvan senilai Rp 600 juta dan sisanya untuk untuk Cecep Sobandi‎, Rosidin, Taufik Setiawan, Rudiansyah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved