Pemilu 2019

Komisi II DPR RI Bakal Revisi UU Pemilu, Bahas Pelaksanaan Pileg Pilpres hingga Wacana E-Voting

Pasalnya, pelaksanaan Pemilu 2019 dinilai terlalu lama sehingga membuat petugas kelelahan bahkan ada yang meninggal dunia.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Kolase Tribun Jabar
Ilustrasi: Petugas Pemilu 2019 meninggal 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Komisi II DPR RI bakal merevisi Undang-Undang Pemilu.

Pasalnya, pelaksanaan Pemilu 2019 dinilai terlalu lama sehingga membuat petugas kelelahan bahkan ada yang meninggal dunia.

Menurut Pimpinan Komisi II DPR RI, Herman Khaeron, ragam kejadian memilukan tersebut membuat jajarannya ingin merevisi UU Pemilu.

Namun, rencana tersebut tergantung situasi politik dan bagaimana urgensinya terhadap revisi UU Pemilu.

"Kita juga kan harus berkonsultasi ke MK terkait pelaksanaan Pilpres dan Pileg ini dipisahkan kembali," ujar Herman Khaeron kepada Tribun Jabar, Kamis (25/4/2019).

Pimpinan Komisi II DPR RI, Herman Khaeron.
Pimpinan Komisi II DPR RI, Herman Khaeron. (Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi)

Ia mengatakan, jika pelaksanaan Pileg dan Pilpres tetap disatukan maka harus menambah jumlah TPS.

Agar para petugas tidak kelelahan sehingga tidak ada lagi yang meninggal dunia.

Daftar Artis Caleg DPR RI di Dapil Jabar yang Terancam Gagal Lolos ke Senayan, Siapa Saja?

Ia mengakui, revisi UU Pemilu menjadi salah satu bahan evaluasi pada pertemuan yang akan digelar bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri.

"Pelaksanaan pemilu juga tetap damai, legitimasi, bersih, adil, terutama beban kerja KPU hingga badan adhoc di kecamatan dan KPPS jadi berimbang," kata Herman Khaeron.

Selain itu, solusi lain pada pelaksanaan pemilu ke depan adalah dengan melakukan E-Voting.

Ia mengatakan, perkembangan digital tidak menutup kemungkinan untuk mengubah mekanisme pelaksanaan pemilu.

Menurut dia, salah satu beban kerja KPPS adalah saat melakukan penghitungan manual.

Sebab, petugas harus membuka dan memeriksa masing-masing 5 kertas suara di 5 kotak suara berbeda.

"Belum lagi kalau ada saksi yang protes, kalau E-Voting maka tidak perlu lagi ada subjektivitas dan perhitungan manual, karena otomatis terhitung serta meringankan beban kerja KPPS," ujar Herman Khaeron.

Semua Petugas KPPS yang Dirawat di RSUD Cibabat Kota Cimahi, Gejalanya Sama Sesak Napas



Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved