Kasus Korupsi Proyek Jembatan Cisinga

VIDEO-Mantan Kadis PUPR Kabupaten Tasikmalaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan Cisinga

KORUPSI. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan Jembatan Ciawi...

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUN JABAR / DANIEL ANDREAND DAMANIK
Mantan Kadis PUPR Kabupaten Tasikmalaya jadi tersangka. 

KORUPSI. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan Jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga) Kabupaten

Tasikmalaya. 

Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah jika dalam proses penyidikan diperoleh alat bukti yang

cukup.

Video bisa dilihat di bawah ini:

 

"Kelima tersangka itu adalah BA selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017, RR selaku PPK, MM selaku ketua tim teknis dan PPHP, DS selaku pihak swasta,

dan IP selaku pihak swasta," kata Abdul Muis Ali, Rabu (24/4/2019).

Kadis PUPR Kabupaten Tasikmalaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan Cisinga

Penggeledahan KPK di Kota Tasikmalaya, Kantor Kadis PUPR dan Direktur RSUD dr Soekardjo Disegel

Abdul Muis Ali mengatakan terkait kasus ini pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi.

Tim Penyidik Kejati Jabar melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya di Jalan, Senin (12/11/2018) siang.
Tim Penyidik Kejati Jabar melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya di Jalan, Senin (12/11/2018) siang. (Tribun Jabar/Isep Heri)

Disinggung tentang mantan Bupati Tasikmalaya yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, menurut Abdul Muis, siapapun yang mengetahui dan

terlibat kasus tersebut akan dimintai keterangan.

Hasil pemeriksaan ahli, terdapat selisih antara nilai riil pekerjaan dengan nilai yang ada dalam MC 100 persen senilai Rp 4,002 miliar. Nilai tersebut disebutkan sebagai

kerugian yang dialami negara.

Kadis PUPR Kota Tasikmalaya Adang Mulyana (baju putih) saat dibawa penyidik KPK menggunakan mobil, Rabu (24/3/2019). KPK diduga akan melakukan pemeriksaan di kantor Dinas PUPR Kota Tasikmalaya.
Kadis PUPR Kota Tasikmalaya Adang Mulyana (baju putih) saat dibawa penyidik KPK menggunakan mobil, Rabu (24/3/2019). KPK diduga akan melakukan pemeriksaan di kantor Dinas PUPR Kota Tasikmalaya. (tribunjabar/isep heri)

Meskipun sudah berstatus tersangka, Abdul Muis Ali mengatakan kelimanya belum dilakukan penahanan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan pasal 2, pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsu jo UU RI No 20 tahun 2001

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved