SIM Keliling
Untuk Warga Kota Bandung Mobil SIM Keliling Ada di Lokasi Ini, Nih Persyaratannya
Bagi warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku kartu Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebaiknya menyambangi Mobil SIM Keliling
Penulis: Ery Chandra | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku kartu Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebaiknya menyambangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Hari ini, Senin (22/4/2019), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung di ITC Kebon Kalapa dan Metro Indah Mall, Kota Bandung.
Pelayanan SIM Keliling Online hanya diperuntukkan perpanjangan masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan SIM Keliling Online tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 hingga selesai. Warga diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Diantaranya SIM asli yang diterbitkan Kepolisian setempat yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah.
• Foto-foto Pernikahan Mantan Bupati Garut Aceng Fikri & Mojang Bandung, Ada Charly van Houten Juga
Apabila SIM yang dimiliki telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah yang dilakukan Polisi.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat memastikan kembali dengan mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505.
• Ummi Pipik Beri Nasihat ke Erin Taulany: Hati-hati Mbak Cantik nan Soleha Atas Lisannya . .