Majikan TKI Adelina Dibebaskan dari Jeratan Hukum oleh Pengadilan Malaysia, Pengacara HAM Bereaksi

Pengadilan di Malaysia dilaporkan membebaskan majikan Adelina Lisao, Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) yang tewas pada awal tahun lalu.

Editor: Dedy Herdiana
Steven Sim/The Malay Online/Kompas.com
Adelina Lisao tidur di beranda rumah di Taman Kota Permai, Penang, Malaysia, ketika ditemukan Sabtu (10/2/2018). TKI asal Nusa Tenggara Timur itu ditemukan dengan berbagai luka di wajah dan kepala. Perempuan 21 tahun itu meninggal dunia sehari berselang (11/2/2018). 

TRIBUNJABAR.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan di Malaysia dilaporkan membebaskan majikan Adelina Lisao, Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) yang tewas pada awal tahun lalu.

Adelina meninggal pada Februari 2018 di rumah sakit setelah sehari sebelumnya, dia ditemukan di luar rumah majikannya tidur bersama anjing berjenis Rottweiler.

Tetangga rumah tersebut mengklaim perempuan asal NTT itu tidur dengan seekor anjing di beranda rumah selama sebulan terakhir sebelum ditemukan.

Menurut keterangan dokter, Adelina menderita memar di kepala dan wajah.

Dia juga menderita kegagalan multiorgan sekunder akibat anemia.

Artinya, organ tubuhnya gagal bekerja karena kekurangan darah di tubuhnya.

Adelina meninggal di rumah sakit pada Minggu (11/2/2018).

Sebelum Meninggal, Adelina Tidur di Luar bersama Anjing Rottweiler

S Ambika yang merupakan majikan Adelina ditangkap tak lama setelah Adelina diselamatkan, dan didakwa dengan pasal pembunuhan yang jika terbukti bersalah, bakal diganjar hukuman mati.

Namun dikutip dari Kompas.com, seperti diberitakan media lokal via AFP Senin (22/4/2019), Pengadilan Tinggi Penang mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Ambika pada pekan lalu.

Tidak dijelaskan apa yang membuat pengadilan di Penang membebaskan Ambika.

Fakta tersebut langsung memantik kekecewaan dari pengacara HAM kenamaan Malaysia, Eric Paulsen.

Dia menuturkan keputusan pengadilan Penang itu "mengejutkan dan tidak bisa diterima".

Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia Bakal Segera Disidangkan

Menurutnya, kasus Adelina merupakan kasus penyiksaan paling mengerikan yang pernah tercatat.

"Namun entah bagaimana, dewan kejaksaan agung bisa memutuskan untuk membatalkan dakwaan," terang anggota Komisis Antar-Pemerintah AEAN untuk HAM itu.

Anggota parlemen dari daerah tempat Adelina meninggal, Steven Sim, menyebut keputusan pengadilan begitu tragis.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved