Ditanya Hasil Quick Count Pilpres 2019, Begini Respons Habib Bahar bin Smith

Reaksi Habib Bahar bin Smith saat ditanya hasil hitung cepat pemilihan presiden.

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith keluar dari ruang sidang dikawal polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Habib Bahar bin Smith bersama dua orang rekannya kembali menjalani persidangan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (18/4/2019).

Selesai persidangan, saat Bahar keluar dari ruang sidang, sejumlah awak media bertanya tentang tanggapannya terkait hasil perolehan suara pada Pilpres 2019.

Saat ditanya tentang hasil Pilpres 2019 yang untuk perolehan suara sementara versi hitung cepat, pasangan nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin unggul dibandingkan nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Bahar hanya tertunduk dan senyum.

Sejak pernyataan Bahar bin Smith di akhir persidangan yang bernada kecaman terhadap Jokowi, pengamanan dari kepolisian terhadap Bahar setiap sidang selesai, terlihat cukup ketat.

Setelah sidang selesai, polisi langsung mengawal Bahar keluar dari ruang sidang dengan berjalan cepat menuruni anak tangga.

Awak media tidak berkesempatan bertanya lebih banyak kepada terdakwa.

Respons dari terdakwa Bahar pun setelah pernyataan tersebut terlontar dari mulutnya, cenderung diam dan tertunduk saat menghadapi media.

Persidangan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith dan dua orang rekannya, ditunda oleh Majelis Hakim karena jaksa tidak bisa menghadirkan empat orang saksi ahli pada sidang, Kamis (18/4/2019) di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.

Persidangan rencananya akan kembali digelar pada Rabu 24 April 2019 di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung.

Terdakwa Habib Bahar bin Smith saat digiring menuju ruang sidang di Gedung Perpustakaan dan kearsipan Kota Bandung, Kamis (18/4/2019).
Terdakwa Habib Bahar bin Smith saat dikawal keluar ruang sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (18/4/2019). (daniel damanik/tribunjabar.id)

"Rencananya kami hari ini menghadirkan empat orang saksi ahli, tiga diantaranya ialah ahli pidana, forensik, dan IT. Namun, ahli berhalangan hadir, jadi kami memohon kepada yang Mulia untuk memberikan kesempatan bagi kami untuk menghadirkan ahli pada sidang berikutnya," kata Jaksa Penuntut Umum, Mumuh.

Menanggapi hal tersebut, pihak pengacara terdakwa, Ichwan Tuankotta mengatakan untuk persidangan berikutnya, pihaknya akan menyiapkan saksi dari pihaknya.

"Jika pekan depan saksi dari JPU tidak hadir, maka kami akan siapkan saksi dari pihak kami, agar mengefisienkan waktu persidangan," kata Ichwan Tuankotta.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Edison Mochamad meminta tim Jaksa agar menghadirkan seluruh saksi dari JPU pada persidangan pekan depan yang rencananya akan digelar pada Rabu (24/4/2019).

"Pekan depan, rencananya kami akan menghadirkan saksi fakta sejumlah dua orang, dan ahli lima orang," kata Mumuh.

Sidang Habib Bahar bin Smith Ditunda Pekan Depan, Ini Penyebabnya

Pabrik Konveksi di Dayeuhkolot Terbakar Dini Hari Tadi, Hingga Pagi Ini Masih Proses Pendinginan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved