Pemilu 2019
Kotak dan Surat Suara TPS 7 Kalijaga Cirebon Hilang, Bawaslu Prioritaskan Hak Pilih Masyarakat
Bawaslu Kota Cirebon bertindak cepat saat menerima laporan mengenai hilangnya surat dan kotak suara Pilpres untuk TPS 7 Kelurahan Kalijaga
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Bawaslu Kota Cirebon bertindak cepat saat menerima laporan mengenai hilangnya surat dan kotak suara Pilpres untuk TPS 7 Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, pun tampak memantau langsung proses pemungutan suara di TPS 7 Kalijaga itu.
Dalam peristiwa ini, pihaknya memprioritaskan hak pilih 254 warga yang terdaftar DPT di TPS itu.
"Sementara prioritas kami adalah 254 DPT itu mendapatkan hak pilihnya," kata M Joharudin saat ditemui di TPS 7 Kalijaga, Rabu (17/4/2019).
Saat surat suara dari TPS sekitar terkumpul, pihaknya meminta kepada pemilih untuk mendaftarkan undangan memilih atau C6 ke TPS.
• BREAKING NEWS, Kotak Suara dan Surat Suara Pilpres Hilang Saat Dikirim dari PPK ke TPS di Cirebon
Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan hak pilih warga karena penyerahan formulir C6 itu paling lambat pukul 13.00 WIB.
"Kalau belum selesai dilanjut sampai semua yang sudah mendaftar itu memilih, aturannya seperti itu," ujar M Joharudin.
Ia berjanji akan menelusuri penyebab hilangnya kotak dan surat suara di TPS 7 Kalijaga.
• Kronologi Hilangnya Kotak dan Surat Suara Pilpres di Cirebon, Sudah Diangkut Mobil Tapi Tak Sampai
Pihaknya juga mengakui belum mendalaminya karena memprioritaskan agar 254 DPT di TPS itu mendapatkan hak pilihnya.
"Itu kan harus ditelusuri lebih lanjut, sekarang prioritas kami itu menyelamatkan hak pilih warga," kata M Joharudin.