Setya Novanto dan Akil Mochtar Dicabut Hak untuk Dipilih tapi Masih Bisa Mencoblos di Pemilu 2019
Narapidana kasus korupsi yang divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Narapidana kasus korupsi yang divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih, masih bisa menggunakan hak memilih di Pemilu 2019 yang berlangsung pada Rabu (17/4/2019).
"Pelaksanaannya kalau hak memilih dia masih bisa tapi kalau hak dipilih dia enggak bisa, itupun setelah dia bebas, otomatis dicabut," ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar L Sitinjak di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution Bandung, Senin (15/4).
Mayoritas terpidana kasus korupsi menjalani pidana di Lapas Sukamiskin. Selain menjalani pidana penjara, sebagian dari mereka juga mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih.
"Warga binaan kasus korupsi yang dapat pidana tambahan pencabutan hak politik sebanyak 17 orang," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Tejo Herwanto.
Ia sudah mempelajari berkas dokumen dari 17 warga binaan yang mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih, seperti Setya Novanto dan Akil Mochtar.
• Diteriaki Jambret oleh Korban, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Massa Sebelum Akhirnya Diamankan Polisi
"Di dokumen yang ada tertulis mereka yang mendapat pidana tambahan hanya pencabutan hak politik dipilih saja, tidak ada tertulis pencabutan hak memilih," ujar dia.
Saat ini, tercatat ada 483 narapidana yang teriri dari narapidana kasus korupsi dan pidana umum. Dari total itu, 11 orang tidak bisa mencoblos karena kendala nomor induk kependudukan (NIK) di KTP serta karena pidana tambahan.
"Jadi total yang memiliki hak suaranya sebanyak 472 orang. Untuk tempat pemungutan suara (TPS), nanti disediakan dua TPS," ujarnya.
• Siswa SD 13 Tahun di Probolinggo Hamili Siswa SMA, Bayi Lahir Secara Prematur