Kenaikan Gaji PNS Januari-April Akan Cair Bulan Ini, Ini Besaran Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV

Kenaikan Gaji PNS 5 Persen Mulai dari Januari-April akan Cair di April Ini. Pemerintah daerah sedang menunggu PMK untuk pencairan.

Editor: Kisdiantoro
Kompas.com
Ilustrasi. Pada April ini PNS akan menerima uang kenaikan gaji yang dirapel dari Januari-April. 

Kenaikan Gaji PNS 5 Persen Mulai dari Januari-April akan Cair di April Ini

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah daerah, termasuk daerah-daerah di Jawa Barat kini menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) terkait kenaikan gaji PNS atau ASN yang akan dicairkan pada April 2019.

Kenaikan gaji sebesar 5 persen ini diharapkan tetap menjadi cambuk agar PNS bisa bekerja lebih optimal.

Di Yogyakarya, Pemerintah DIY Yogyakarta juga sedang melakukan hal yang sama, menunggu PMK.

“(Soal kenaikan gaji) kami masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknisnya,” jelas Sekda DIY, Gatot Saptadi saat ditemui di kantornya, Senin (1/4/2019).

Menurutnya, penyusunan PMK ini membutuhkan waktu untuk disampaikan ke seluruh Pemda yang ada di Indonesia.

Gatot pun belum mengetahui rincian besaran kenaikan gaji yang akan diberikan.

Hal ini karena masih akan dihitung oleh BKD terkait dengan kenaikan sesuai dengan golongannya.

“Yang penting PMK nanti ada dan diatur bagaimana mekanisme transfer dananya. Tinggal nanti BKD menentukan besaran kenaikan sesuai dengan golongan. Tunggu saja,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani: Pembayaran Kenaikan Gaji PNS Dirapel pada April

Menurut Gatot, kenaikan gaji ini perlu disyukuri dan juga diapresiasi.

Hal ini menjadi wujud pemerintah memperhatikan kesejahteraan PNS. Namun, mensyukuri saja tidak cukup, Gatot juga menegaskan ada upaya untuk peningkatan kinerja.

Meski demikian, Gatot belum mengetahui secara persis mengenai kenaikan itu apakah hanya gaji bulan April atau dirapel dari Januari hingga April.

Dia hanya menegaskan, seberapapun kenaikan gaji, pekerjaan dan kualitasnya harus meningkat.

“Peningkatan penghasilan menjadi bagian supporting kerja labih bagus. Memang lebih efektif juga ada tunjangan kinerja karena itu korelasi dengan kinerja. Kalau mundak (naik) kerja harus lebih baik,” urainya.

PP Kenaikan Gaji ASN Belum Rampung, Jangan Panik! Undang-undang Ini Bisa Jadi Pegangan Menagih

Kepala BKD DIY, Agus Supriyanto menjelaskan, jumlah PNS di DIY mencapai 12.000 PNS. Pencairan kenaikan gaji ini juga masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved