Berikut 7 Fakta OTT KPK Bowo Sidik Pangarso, dari Berusaha Kabur Sampai Siapkan 'Serangan Fajar'
Berikut Tribun Jabar merangkum 7 fakta mengenai OTT KPK terhadap Bowo Sidik Pangarso.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID - Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (KPK) pada Kamis (28/3/2019).
Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang melibatkan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), PT Inersia, dan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Berikut Tribun Jabar merangkum 7 fakta mengenai OTT KPK terhadap Bowo Sidik Pangarso.
• Fahri Hamzah Yakin Jokowi Keok di Pilpres 2019: Prabowo Bakal Dilantik Jadi Presiden RI ke-8
1. Kronologi penangkapan
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan bahwa KPK menangkap Bowo Sidik Pangarso pada Kamis dini hari (28/3/2019).
"Tim KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari AWI (Asty Winasti, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia kepada IND (lndung, swasta) di kantor PT HTK di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Indung diduga merupakan orang kepercayaan Bowo yang akan menerima uang dari Asty sebesar Rp 89,4 juta, pada sore hari di kantor PT HTK.
Kemudian, tim mengamankan Head Legal PT HTK, Selo; Bagian keuangan PT Inersia, Manto; dan sopir Indung di lokasi yang sama. Selanjutnya, tim KPK menuju sebuah apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan dan mengamankan sopir BSP sekitar pukul 16.30 WIB.
Di lokasi yang sama, tim mengamankan seorang pihak swasta bernama Siesa Darubinta sekitar pukul 20.00 WIB.
Kemudian mereka dibawa ke Kantor KPK pada pukul 02.00 WIB.
2. Bowo Sidik Pangarso sempat melarikan diri
Saat KPK beroperasi, Bowo Sidik Pangarso sempat berusaha melarikan diri.
Basaria menjelaskan, Rabu (27/3/2019) sore, tim pada awalnya menghampiri apartemen Bowo di kawasan Permata Hijau, Jakarta. Saat itu, tim KPK mengamankan sopir Bowo.
Meski sudah mengetahui lokasi Bowo Sidik Pangarso, KPK harus menempuh berbagai prosedur untuk bisa masuk ke dalam apartemen Bowo Sidik Pangarso.
Prosedur tersebut memakan waktu cukup lapa. Pada saat itulah Bowo Sidik Pangarso menggunakan kesempatan untuk kabur.