Kisah Pelarian Seorang Pembunuh di Tasikmalaya, Sempat ke Dukun Minta agar Hidup Tenang

Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Tasikmalaya berinisal RFH (22) tega membunuh janda dua anak Oon Saonah alias Ica

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Ichsan
tribunjabar/isep heri
RFH (22), pelaku pembunuhan saat di gelandang petugas di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (26/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Tasikmalaya berinisal RFH (22) tega membunuh janda dua anak Oon Saonah alias Ica (33), di kamar 106 hotel Daya Grand, Jalan Brigjen Soetoko, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Rabu (6/3/2019) lalu.

Mahasiswa semester 6 itu mencekik Ica hingga tewas dan meninggalkan jasadnya di kamar hotel, lantaran tidak diberikan pinjaman uang oleh korban.

Warga Kampung Cihelang, Desa Singkir, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya itu mengaku kalap karena terlilit utang.

Pada polisi dan wartawan, RFH mengaku telah kenal dan dekat dengan korban selama dua tahun terakhir, dan memiliki hubungan khusus.

"Sudah kenal dua tahun, kalau ketemu suka dikasih uang. Tapi saat itu meminjam uang sebesar Rp 4 Juta, tidak diberi. Lalu menakut-nakuti dengan mencekik korban," tutur RFH di Mapolresta Tasikmalaya, Selasa (26/3/2019).

Setelah korban meninggal, RFH mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 70 juta di tas korban.

Dia mengaku uang hasil curian itu dibayarkan utang dan sisanya dibelikan sejumlah barang.

Selama pelarian dan menghilangkan jejak perbuatannya, RFH menuturkan melakukan perjalanan ke beberapa kota.

"Saya ke Kuningan, Cirebon, lalu ke Jakarta balik lagi ke Tasik lalu ke Jakarta lagi," tuturnya.

Pemilih Hanya Diberi Satu Surat Suara, Padahal Maunya Lima Surat Suara, Kericuhan Pun Terjadi di TPS

Dia yang mengaku tidak merencanakan pembunuhan tersebut, mengatakan pernah mendatangi dukun karena hidupnya tidak tenang selama pelarian.

"Karena mengetahui dicari polisi, saya datang ke orang pintar agar hidup tenang," kata dia.

Bak pepatah sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, RFH yang buron selama hampir tiga pekan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.

Sebagai barang bukti, kepolisian turut mengamankan di antaranya sejumlah buku tabungan milik korban dan pelaku, sejumlah uang tunai, telepon genggam iphone 6 S plus, dan beberapa barang milik korban saat kejadian.

Menpan RB Kembali Ingatkan ASN Untuk Tidak Terlibat Politik Praktis

Pada buku tabungan milik korban terlihat saldo terakhir sebesar Rp 161 Juta lebih.

Saat ini RFH harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Tasikmalaya.

Karena perbuatannya RFH, akan dikenakan Pasal 338 atau pasal 365 ayat 3 KUHpidana, ancaman hukuman 15 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved