Uu Ruzhanul Ulum Dua Kali Tak Penuhi Panggilan PN Bandung, Ridwan Kamil Enggan Komentar
"Saya tidak punya kompetensi memberi komentar. Saya serahkan semua prosedur ini kepada aturan hukum saja," kata Ridwan Kamil ini di Gedung Sate, Sela
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Theofilus Richard
"Alasannya karena yang bersangkutan ada tugas dinas ke Kabupaten Sukabumi, menghairi peluncuran pendidikan vokasi bersama Kementerian Perindustrian," ujar Andi.
Dalam kasus ini, Uu sendiri tidak diperiksa sebagai saksi selama pemeriksaan di Polda Jabar. Uu dipanggil ker persidangan karena kesaksian terdakwa Sekda Abdulkodir yang menyebut, sebelum terjadi kasus ini, ia diperintah Uu untuk dicarikan dana untuk membeli hewan kurban dan kegiatan Musabaqoh Qiroatul Kubro (MQK).
Namun, APBD Tasikmalaya 2017 tidak menganggarkan dua kegiatan itu. Abdulkodir lantas berinisiatif mencari penerima dana hibah dan meminta delapan terdakwa lainnya untuk mencairkan dan memotong dana hibah untuk 21 penerima.
"Pak Uu saksi di luar berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Andi.
Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Eka dan Alam, dari unsur ASN menyebut bahwa pemotongan dana hibah sudah diketahui oleh keduanya, jauh sebelum saat kasus ini terendus oleh polisi.
"Bahwa dari awal Pak sekda sudah tahu dana itu bersumber dari yayasan, sesuai perintah awal dari Pak sekda," ujar Eka. Dibenarkan pula oleh Alam. Pada sidang pekan lalu, Abdulkodir mengaku baru tahu ada pemotongan saat diperiksa polda.
"Tidak benar kalau Pak Sekda mengetahui dana tersebut setelah diperiksa di Polda Jabar," ujar Alam. Tim penasehat hukum Eka dan Alam mengkonfrontir hal itu ke Abdulkodir dan dibenarkan.
Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 3,9 miliar dari perbuatan pemotongan dana hibah. Dana dipotong setelah diterima oleh penerima. Semua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara. Namun, terdakwa Setiawan yang menerima dana Rp 385 juta dan terdakwa Mulyana mendapat Rp 682 juta, belum mengembalikan.
"Uang belum dikembalikan karena dulu sudah dipakai untuk keperluan pribadi. Tapi akan kami kembalikan," ujar Eka dan Mulyana. Keduanya dari unsur swasta. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.
• Anda Bisa Nikmati Sensasi Rasa Wine Bali yang Cocok dengan Lidah Indonesia di Sini
• Pemprov Jabar dan Kemenlu Rancang Pembantukan Tim Dubes Jabar