Breaking News

Aturan Ojek Online Ternyata Sudah Terbit, Ini Kata Dirjen di Kemenhub

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, aturan soal ojek online atau ojek dalam jaringan (online) sudah terbit

Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
Ilustrasi: Ojek Online 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, aturan soal ojek online atau ojek dalam jaringan (online) sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para pengendara ojek.

Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar," kata dia seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Budi menyebutkan, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pada pekan lalu.

Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu di antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.

Diprotes Pengemudi, Kemhub Batalkan Rencana Pembatasan Jam Kerja Ojek Online

Ia mengatakan nanti masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Kendati demikian, hingga saat ini finalisasi soal tarif terus dilakukan.

"Paling cepat Kamis (21/3/2019), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.

Keluar Ruang Pertemuan, Pengemudi Ojek Online Minta Kemenhub Gelar Uji Publik Setelah Pemilu 2019

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait penentuan tarif ojek daring agar bisa diterima semua pihak.

Budi menyebut besaran tarif yang diusulkan mitra pengemudi Rp 3.000 per km dikhawatirkan akan memberatkan pengguna.

"Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara), yaitu Rp 2.400 per km, sebagai angka usulan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Ojek Online Akhirnya Terbit"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved