Diprotes Pengemudi, Kemhub Batalkan Rencana Pembatasan Jam Kerja Ojek Online
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan para pengemudi ojek online keberatan dengan rencana pembuatan jam kerja tersebut.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Rencana membatasi jam kerja ojek online dibatalkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pembatalan rencana membatasi jam kerja ojek online itu menyusul banyaknya protes dari para pengemudi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan para pengemudi ojek online keberatan dengan rencana pembuatan jam kerja tersebut.
"Dari para pengemudi tidak mau karena beralasan mereka pun tidak kerja terus-menerus, ada waktu istirahatnya," kata Budi ketika dihubungi oleh Kontan.co.id, Jumat, (22/2/2019).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berniat pembuatan aturan mengenai jam kerja ojek online yang rencananya dibatasi 8 jam dalam satu hari.
• Hari Ini, Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2019 Sudah Dapat Dipesan
• AHY Bocorkan Kabar Baru Ani Yudhoyono yang Kanker Darah, Istri SBY Tahan Banting Meski Sakit Parah
Rancangan aturan tersebut mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Mereka beralasan aturan tersebut dibuat untuk alasan keselamatan. "Ini juga merupakan penyeimbangan dan masukan dari kementerian tenaga kerja," ujarnya.
Budi pun telah mengonfirmasi bahwa rencana pembuatan pasal tersebut saat ini telah dibatalkan.
"Sudah kami hapus pasalnya. Intinya (ojek online) tidak dibatasi waktu dan dibebaskan sesuai dengan kemampuan mereka mengemudi," Jelasnya.