Seorang Pria di Inggris Ditahan Setelah Unggah Dukungan Pada Teroris di Selandia Baru

Seorang pria telah ditahan kepolisian Greater Manchester setelah diduga mengunggah postingan yang mendukung aksi teror di Selandia Baru.

Editor: Theofilus Richard
montase (Sumber : Twitter, NZ Herald)
Aksi penembakan brutal yang menewaskan 49 orang terjadi di Masjid An Noor, di Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, GREATER MANCHESTER - Seorang pria telah ditahan kepolisian Greater Manchester setelah diduga mengunggah postingan yang mendukung aksi teror di Selandia Baru.

Pria tersebut, yang hanya diungkapkan berusia 24 tahun asal Oldham, diduga membuat postingan yang mereferensi dan mendukung aksi penembakan massal yang terjadi di dua masjid di kota Christchurch, pada Jumat (15/3/2019).

Penangkapan dilakukan petugas polisi Greater Manchester pada Sabtu (16/3/2019) sekitar pukul 13.40 waktu setempat. Pria tersebut ditahan dengan tuduhan telah mengirimkan komunikasi jahat. Demikian dilansir The Sun.

"Ini adalah masa-masa sulit bagi banyak orang. Peristiwa di Selandia Baru telah terdengar hingga seluruh dunia dan banyak orang terkejut dan khawatir."

"Pada saat-saat seperti inilah, sebagai sebuah komunitas, kita berdiri bersama," ujar juru bicara kepolisian, dikutip The Sun.

PM Selandia Baru Tuntut Penjelasan dari Facebook Soal Tersebarnya Video Teroris di Masjid

Mencermati Nama-nama di Senjata Brenton Tarrant Teroris di Selandia Baru, Siapa Saja Mereka?

"Saat hukum mengizinkan dan orang-orang melampaui batas, kami akan mengambil tindakan tegas, yang mungkin termasuk penangkapan dan penuntutan," ujarnya.

Sebanyak 50 orang dilaporkan tewas dalam insiden penembakan massal yang dilakukan seorang teroris di dua masjid di kota Christchurch, Selandia Baru, pada Jumat (15/3/2019).

Pelaku melepaskan tembakan ke arah para jemaah yang hendak menjalankan shalat Jumat di Masjid Al Noor dan Linwood yang terpisah jarak sekitar lima kilometer.

Tak lama setelah insiden penembakan di dua masjid, polisi menahan empat orang terkait serangan, namun baru satu orang yang dipastikan sebagai tersangka.

Brenton Tarrant, tersangka pelaku penembakan kelahiran Australia, telah dihadirkan dalam sidang pada Sabtu (16/3/2019) pagi, dan didakwa dengan pembunuhan.

Dia kini ditahan di Pengadilan Distrik Christchurch sampai sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 5 April.

Sementara seorang lainnya yang ditahan pada Jumat lalu akan dihadirkan di pengadilan pada Senin pekan depan dengan tuduhan "terlibat" dalam aksi serangan.

Dua tersangka lain, yang ditangkap polisi karena ditemukan senjata api di mobil mereka, tidak terlibat langsung dalam aksi teror yang dilakukan Tarrant.

Seorang wanita di antaranya telah dibebaskan, sedangkan seorang pria tetap ditahan atas tuduhan kepemilikan senjata api. (Kompas.com/Agni Vidya Perdana)

Kisah Korban Terorisme di Selandia Baru, Loncat Hadang Peluru agar Orang Lain Selamat

Aksi Heroik Abdul Aziz Tantang Teroris di Selandia Baru untuk Alihkan Perhatian

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved