Modus Baru Barang Haram Disimpan di Satu Titik, Lima Pengedar Narkoba Diringkus di Cianjur
Kapolres mengatakan, para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 oyot (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35/2009
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Sebanyak lima orang tersangka RR, DS, IM, AG dan ES diamankan Satnarkoba Polres Cianjur karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah didampingi Kasatnarkoba AKP Ade Hermawan, mengatakan, para tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan cara menempelkan atau menyimpan barang di suatu tempat.
"Setelah ditempel di suatu tempat, para pelaku kemudian mengirimkan via sms lokasi ke pemesan," ujar Kapolres saat melakukan rilis pengungkapan di kantor Satnarkoba Polres Cianjur, Sabtu (16/3/2019).
Kapolres mengatakan, sebelum menyimpan barang di suatu tempat si pemesan menstranferkan sejumlah uang terlebih dahulu.
Kapolres mengatakan, para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 oyot (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, yang berisi yanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menerima dan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
• Sekeluarga yang Mengalami Gangguan Jiwa di Cianjur Kini Punya Rumah Layak Huni
Setelah anggota melakukan penyamaran, para pelaku ditangkap di empat tempat berbeda yakni di Jalan Raya Warungjengkol Kp/Ds. Rancagoong Kecamatan Cilaku, lalu di Jalan Mayor Harun Kabir Kelurahan Bojongherang, di rumah kosan Kampung Munjul Kecamatan Cilaku, dan Kampung Cagendang, Desa Nagrak.
Barang bukti yang diamankan sepuluh paket plastik bening isi sabu seberat 35,49 gram, satu buah timbangan elektrik, satu unit handphone merk Samsung warna putih, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol F 3438 XS, tiga bungkus plastik bening isi sabu seberat 2,15 gram, satu unit becak, dua kantong plastik kemasan warna silver berisi ganja seberat 406,96 gram, 12 plastik bening isi ganja seberat 27,76 gram, satu unit Hp merk Oppo warna putih,
"Ancaman hukuman paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun," kata Kapolres.(fam)
• Enak Jadi Pemain atau Pelatih? Begini Jawaban Radovic
• Jerinx SID Sindir Habib Bahar bin Smith yang Berani Mengancam Jokowi, Bikin Status Guyonan
• Jadwal Liga Inggris Sabtu dan Minggu Ini - Derby Manchester Ditunda, Liverpool Tetap Berlaga