Kasus Habib Bahar bin Smith
Ini 5 Fakta Sidang Ketiga Habib Bahar bin Smith, Mulai dari Penolakan Eksepsi Sampai Ancam Jokowi
Berikut 5 fakta sidang ketiga Habib Bahar bin Smith yang dirangkum Tribun Jabar.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang ketiga kasus penganiayaan dua remaja dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tanggapan tertulis atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.
Persidangan yang digelar Rabu (6/3/2019) pekan lalu, beragendakan pembacaan eksepsi (nota keberatan).
Berikut 5 fakta sidang ketiga Habib Bahar bin Smith yang dirangkum Tribun Jabar.
• Fakta Penampilan Habib Bahar bin Smith Diikuti Santrinya, Baharuddin: Karena Menginspirasi Kami
1. JPU minta majelis hakim tolak semua eksepsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak atas seluruh eksepsi tim Penasehat Hukum Terdakwa Habib Bahar bin Smith di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
Seluruh permohonan penolakan tersebut disampaikan JPU di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang beragendakan tanggapan tertulis dari JPU atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.
"Kami meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan, menyatakan bahwa surat dakwaan yang kami susun sudah lengkap dan cermat, menerima surat dakwaan yang akan dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili terdakwa, dan melanjutkan persidangan untuk mengadili terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim pun kemudian meminta waktu untuk memutuskan hal tersebut.
• Penasehat Hukum Habib Bahar Keluhkan Sulitnya Akses Masuk Ruang Persidangan, Khususnya Bagi Keluarga
2. Habib Bahar bin Smith ancam Jokowi

Habib Bahar bin Smith mengeluarkan pernyataan bernada 'ancaman' kepada Presiden Jokowi.
Pernyataannya soal Jokowi itu dikatakan Habib Bahar bin Smith saat ia ditemui sejumlah wartawan seusai menjalani sidangnya yang beragendakan pembacaan tanggapan tertulis dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.
"Saya sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar. Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, akan dia rasakan pedasnya," kata Habib Bahar bin Smith saat keluar ruangan sidang di Gedung Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Ambon, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
Pernyatan tersebut dinyatakannya saat ia sedang berjalan keluar ruang sidang.
• Asal Usul Habib Bahar bin Smith Kontra pada Jokowi, Pernah Sebut Banci, hingga Pengkhianat Bangsa
3. Kepala Staf Kepresidenan tanggapi pernyataan Habib Bahar bin Smith
Pernyataan bernada 'ancaman' dari Habib Bahar bin Smith kepada Presiden Jokowi, ditanggapi Staf Kepresidenan Moeldoko.
Ia menilai pernyataan Habib Bahar bin Smith yang bernada ancaman kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah bentuk penggiringan opini masyarakat yang bermuatan negatif.
"Saya pikir dari dulu sudah sebuah penggiringan opini berjalan terus-menerus semua persoalan selalu dikaitkan dengan Pak Jokowi, bahkan sandal hilang di masjid pun Pak Jokowi yang disalahkan," ujar Moeldoko di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (14/3/2019).
Ia pun melihat pernyataan Bahar yang bernada ancama kepada Jokowi, menunjukkan dirinya tidak mengetahui secara baik sistem hukum di Indonesia.
Menurutnya, pernyataan Habib Bahar bin Smith membuat seolah-olah presiden mengintervensi hukum di Indonesia.
Padahal, Moeldoko menjelaskan, Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi hukum sama sekali, termasuk kasus penganiayaan yagn melibatkan Habib Bahar bin Smith.
"Semua hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum adalah ditangani sepenuhnya oleh aparat penegak hukum tentunya, jadi presiden dalam konteks ini sama sekali tidak intervensi tidak ikut campur," kata Moeldoko.
• Habib Bahar : Saya Sampaikan Kepada Jokowi, Tunggu Saya Keluar [VIDEO]
4. Kronologi kejadian penganiayaan
Awalnya, kedua korban dijemput dari rumahnya pada tanggal 1 Desember 2019 sekitar pukul 10.30 WIB oleh beberapa orang yang sudah ditetapkan tersangka atas perintah Habib Bahar bin Smith.
"Pada saat dijemput, orangtua korban berinisial IS menghalang-halangi supaya anaknya jangan sampai dibawa. Sehingga orang-orang itu menelepon BS, dan perintah BS diangkut sekalian dengan orangtuanya. jadi orangtuanya mengikuti sampai ke ponpes," Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Bagus.
Setelah tiba di pondok pesantren, kedua korban diduga dianiaya.
Hal itu terlihat dari foto-foto yang ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jabar.
"Pukul 15.00 WIB, korban dibawa keluar ke belakang pondok kemudian BS bilang katanya melatih (silat), tetapi kita lihat di sini ada gerakan yang langsung kepada korban," ujarnya.
• Di Depan Wartawan, Blak-blakan Habib Bahar bin Smith Ancam Presiden Jokowi: Tunggu Saya Keluar
5. Motif Penganiayaan
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, Habib Bahar bin Smith melakukan penganiayaan karena korban saat di Bali mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith.
"Alasan dari hasil pemeriksaan, korban saat di Bali mengaku sebagai BS. Itu aja permasalahannya. kemudian langsung dijemput paksa dirumah, langsung dilakukan penganiayaan pukul 10-11 malam baru dikembalikan. Maka orangtuanya tak diterima lalu dilaporkan ke kepolisian," katanya dalam tayangan di Metro TV.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.
• Habib Bahar : Saya Sampaikan Kepada Jokowi, Tunggu Saya Keluar