Baru 6 Orang Penghayat Kepercayaan di Jabar yang Menuliskan Kepercayaannya di Kolom Agama KTP-el

Dari 3.910 jiwa penghayat kepercayaan di Jawa Barat, baru 6 orang yang telah memiliki KTP elektronik (KTP-el) dengan kolom agama bertuliskan 'Kepercay

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Theofilus Richard
Kompas.com
ilustrasi KTP-el 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhammad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dari 3.910 jiwa penghayat kepercayaan di Jawa Barat, baru 6 orang yang telah memiliki KTP elektronik (KTP-el) dengan kolom agama bertuliskan 'Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa'.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat, Heri Suherman, ketika ditemui  di Gedung Sate, Kamis (14/3/2019).

Selama ini, katanya, mereka mengisi kolom agama tersebut dengan satu di antara nama agama yang diakui Pemerintah RI.

Namun kini, mereka yang telah merekam data dan memiliki KTP-el ini dapat memperbaharui nama kolom agama pada KTP-nya.

"Baru 6 orang yang punya KTP elektronik dengan kolom agama bertuliskan 'Kepercayaan', yang lain belum. Kami sosialisasikan ini bersama pemerintah kabupaten dan kota. Supaya tidak ragu mereka dalam KTP-nya," kata Heri.

Pilpres dan Pileg 2019 Sebulan Lagi, 13 Daerah di Jawa Barat Nunggak Pencetakan KTP Elektronik

Jumlah Blanko KTP-el di Kabupaten Cirebon Normal, Sebanyak 65.709 KTP-el Masih Belum Dicetak

Heri mengatakan pada 7 November 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP-el.

Sesuai putusan MK tersebut, maka pihaknya harus melayani warga negara penghayat aliran kepercayaan di Jabar yang mau mengurus perubahan kolom agama di KTP elektroniknya.

"Kami juga sudah sosialisasikan bersama Disdukcapil tingkat kabupaten kota supaya penghayat kepercayaan boleh mengusulkan penggantian kolom agama di KTP elektroniknya. Tinggal ganti saja," katanya.

Heri mengatakan pihaknya mempersilakan warga Jabar penghayat aliran kepercayaan yang hendak mengusulkan penggantian kolom agamanya di KTP elektronik.

Pada acara Jabar Punya Informasi di Gedung Sate tersebut, Heri juga membahas soal WNA yang memiliki KTP elektronik.

Disdukcapil Jabar menyatakan jumlah warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP-el di Jabar mencapai 200 orang.

Heri mengatakan WNA wajib memiliki KTP-el bagi yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan semisal memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap.

"Jadi itu ada aturan, jadi kasus WNA memiliki KTP elektronik itu tidak muncul sekarang, itu sudah ada. Aturan hukumnya UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tapi WNA tidak bisa ikut Pemilu," kata Heri.

Sukseskan Pemilu, Disdukcapil Cianjur Jemput Bola Perekaman KTP Elektronik ke Sekolah

WNA Bisa Punya KTP-el, Disdukcapil Bandung Masih Prioritaskan WNI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved