WNA Bisa Punya KTP-el, Disdukcapil Bandung Masih Prioritaskan WNI

Menurut dia, pemilik kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi berlaku satu tahun. Sedangkan kartu izin tinggal tetap

Penulis: Ery Chandra | Editor: Theofilus Richard
istimewa
Foto ilustrasi KTP-elwarga Cina beralamat Cianjur 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kewajiban Warga Negara Asing (WNA) memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Dengan catatan, WNA mempunyai izin tinggal tetap yang merupakan syarat bagi WNA untuk memperoleh KTP-el.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kota Bandung, Wuryani, ketika ditemui di Kantor Disdukcapil Kota Bandung, Selasa (12/3/2019).

Menurut dia, pemilik kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi berlaku satu tahun. Sedangkan kartu izin tinggal tetap (KITAP) berlaku untuk lima tahun.

Rumah Dua Lantai di Perumahan Mekar Pesona Cibaduyut Terbakar

"WNA wajib melaporkan keberadaannya ke kami untuk diterbitkan surat keterangan tempat tinggal tetap. Setelah memiliki itu bisa memperoleh KK dan KTP," ujar Wuryani, 

Wuryani mengaku bahwa hingga kini Disdukcapil Kota Bandung memprioritaskan pembuatan KTP-el untuk WNI.

"Berlakunya tidak seumur hidup. Enggak akan dicampur," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jabar, Kantor Imigrasi mencatat sepanjang 2017 jumlah warga negara asing (WNA) di Kota Bandung mencapai 3.900 orang. Sebanyak 42 orang di antaranya dideportasi.

Terkait Pemilu 2019, DPRD Jabar Pastikan Tak Ada WNA di Purwakarta Masuk Dalam Daftar Pemilih

Ada 1.993 WNA di Purwakarta, Dipastikan Tidak Memiliki KTP-el

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved