PP Diteken Jokowi, Mulai Maret Gaji Kades dan Perangkatnya Naik Setara PNS Golongan II A

Jika tidak meleset, mulai Maret 2019, gaji perangkat desa naik, setara dengan PNS Golongan II A. Uang gaji yang akan diterima lebih dari Rp 2 Juta.

Editor: Kisdiantoro
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Joko Widodo menemui ribuan perangkat desa yang ingin mendemonya di depan Istana, di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Kabar gembira untuk para kepala desa.

Jika tidak meleset, mulai Maret 2019, gaji perangkat desa naik, setara dengan PNS Golongan II A. Uang gaji yang akan diterima lebih dari Rp 2 Juta.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS Golongan II A.

Mengutip setkab.go.id, PP ini ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/2/2019) pekan lalu. Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:

a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

Wawancara Eksklusif: Kabupaten Bandung Langganan Banjir, Diganti Saja Jadi Musim Banjir

b. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

c. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap.

Pesawat Boeing 737 Max 8, Distop Sementara di Indonesia, Rupanya Langganan Maskapai Populer di Dunia

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved