PP Diteken Jokowi, Mulai Maret Gaji Kades dan Perangkatnya Naik Setara PNS Golongan II A
Jika tidak meleset, mulai Maret 2019, gaji perangkat desa naik, setara dengan PNS Golongan II A. Uang gaji yang akan diterima lebih dari Rp 2 Juta.
Kedepan akan ada BPJS
Selain gaji, menurut Jokowi, perangkat desa kedepannya juga akan mendapatkan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurut dia, perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang desa.
"Akan direvisi paling lama dua minggu," kata Jokowi.
Jokowi pun meminta para perangkat desa yang memenuhi Istora Senayan untuk mengurungkan niat mereka melakukan aksi unjuk rasa di Istana. Sebab, tuntutan mereka terkait kesejahteraan sudah didengarkan dan akan segera dipenuhi oleh pemerintah.
"Jadi setelah kita kumpul di sini, Bapak Ibu enggak usah berkumpul di Istana lagi. Mari lah kita kembali ke daerah masing masing. Dan kita selamat sampai tempat tujuan," kata Jokowi.
Ketua Umum PPDI, Mujito menjelaskan, pertemuan dengan Jokowi kali ini merupakan jawaban dari Pemerintah Indonesia terkait tuntutan PPDI.
"Bapak Presiden sudah siap mengeluarkan Peraturan Pemerintahnya," ujar Mujito.
Mujito menilai kepedulian Pemerintah Indonesia kepada seluruh perangkat desa maupun kepala desa, merupakan wujud nyata perhatian Jokowi yang sangat mencintai warganya.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pada awalnya PPDI hendak demo depan Istana Merdeka. Namun secara mendadak Presiden berkenan untuk menerima langsung.
Dan karena hujan, diarahkan tempat di Istora Senayan Jakarta.
Kemudian Presiden menyetujui aspirasi peningkatan penghasilan tetap perangkat desa setara dengan PNS golongan II/a yang bersumber dari APB Desa.
• Melacak Jejak Siti Aisyah di Gang Sempit di Jakarta, Nikahi Anak Juragan dan Merantau ke Malaysia
Presiden kemudian memerintahkan Mendagri, Menkumham, Menkeu, Seskab, KSP, Mensesneg dan stake holder terkait lainnya untuk segera dilakukannya revisi PP Nomor 43 Tahun 2014.
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dalam dua minggu ini sudah selesai sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan dimaksud.
Kepala Desa di Kupang Gembira