Ratna Sarumpaet Batal Ajukan Lagi Permohonan sebagai Tahanan Kota, Begini Penjelasan Pengacara
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membatalkan pengajuan kembali permohonannya untuk dijadikan tahanan kota
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membatalkan pengajuan kembali permohonannya untuk dijadikan tahanan kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Enggak (mengajukan). Kemarin kan sudah ditolak oleh majelis hakim," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi dikutip dari Kompas.com, Senin (11/3/2019).
Desmihardi mengaku, belum ada perbincangan antara dirinya dan Ratna terkait pengajuan kembali permohonan kliennya sebagai tahanan kota.
Ia mengaku, Ratna hanya mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan besok (12/3/2019) dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum ( JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Kami belum ada omongan lagi tentang pengajuan kembali permohonan itu, yang terpenting kami mempersiapkan diri untuk sidang besok," ujar Desmihardi.
"Ibu Ratna dipastikan sehat dan siap menghadiri sidang besok," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Joni tidak mengabulkan permohonan Ratna menjadi tahanan kota pada persidangan sebelumnya yang digelar Rabu (6/3/2019).
• Mengaku Sempat Sakit Parah, Ratna Sarumpaet Minta Tahanan Kota
Joni menilai, tidak ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan Ratna Sarumpaet.
Selain itu, menurut dia, Ratna selalu menghadiri sidang dalam keadaan sehat.
"Belum ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," ujar Joni.
Sementara, Ratna sebelumnya menyebut akan kembali mengajukan permohonan ke pengadilan untuk dijadikan tahanan kota.
• Ini 2 Poin Pembelaan Ratna Sarumpaet yang Akan Diajukan pada Sidang Eksepsi
"Kalau soal penangguhan penahanan, saya berharap mudah-mudahan minggu depan dikabulkan (majelis hakim)," kata Ratna.
Ratna menilai, dirinya sudah cukup berumur sehingga dapat terserang penyakit apabila ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Batal Ajukan Permohonan sebagai Tahanan Kota"
• Analisis Persib Bandung Vs Perseru Serui, Gilang Angga: Berikan Kesempatan kepada Pemain Lain
• Di Lokasi yang Diduga Situs Purbakala Masa Majapahit di Malang, Warga Temukan Emas dan Koin