Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta, KPK akan Kaji Fakta Persidangan

KPK bakal mengkaji ulang secara lebih rinci terkait fakta yang muncul di persidangan kasus suap proyek Meikarta.

Editor: Theofilus Richard
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - KPK bakal mengkaji ulang secara lebih rinci terkait fakta yang muncul di persidangan kasus suap proyek Meikarta.

Diketahui, Majelis Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis untuk Billy Sindoro dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Sementara Hendry Jasmin divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca: Tanggapan BPN soal Prabowo Digugat Perdata terkait Wanprestasi Saham

Adapun kedua tersangka lainnya, Taryudi dan Fitra Djaja divonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Tentu akan kami lakukan sekarang jaksa penuntut umum sedang bekerja me-review dan melihat secara lebih rinci fakta yang muncul di persidangan dan pertimbangan hakim ada di sana nanti akan diusulkan pada pimpinan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Mengenal Peringatan Sejit Kongco di Vihara Dharma Sukha di Cirebon [VIDEO]

Febri mengatakan, hal pertama yang akan diusulkan adalah sikap KPK apakah akan banding atau tidak.

Tetapi bila pihak terdakwa banding pasti akan KPK hadapi.

"Kedua, usulannya yang akan disampaikan pada pimpinan setelah review tersebut dilakukan adalah kemungkinan secara hukum pengembangan pada pelaku yang lain, pelaku yang lain ini bisa perorangan, bisa korporasi, tergantung fakta-fakta yang muncul di persidangan dan nanti tentu akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum," katanya.

Diketahui, Billy dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undanh Hukum Pidana.

Billy terbukti bersalah telah memberikan suap kepada Bupati Kabupaten Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah, dan beberapa pejabat Pemkab Bekasi juga pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memuluskan perizinan proyek Meikarta.

Jumlah suap yang diberikan oleh para terdakwa sejumlah Rp16.182.020.000 dan SGD270 ribu.

Sementara ketiga terdakwa lainnya Hendry Jasmin P. Sitohang, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sama-sama dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, hukuman ketiganya berbeda.

Terhadap terdakwa Hendri Jasmin P. Sitohang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak terbayar terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Kembali Terjadi, Finalis Indonesian Idol Terjerat Kasus Narkoba

Teman Mahasiswa Unpad yang Gantung Diri di Kamar Kos, Sudah Menduga AH akan Bunuh Diri

Sementara Fitra Djaja Purnama dan Taryudi sama-sama divonis dengan penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved