Eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen Dituntut Pidana Penjara 9 Tahun
Eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dituntut sembilan tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dituntut sembilan tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (6/3/2019).
Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
"Menuntut, meminta majelis hukum untuk menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara," ujar jaksa penuntut umum KPK, Trimulyono Hendardi.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK membacakan hal meringankan dan memberatkan Wahid Husen.
Hal meringankan Wahid Husen bersikap sopan dan kooperatif. Hal yang memberatkan karena terdakwa selaku penyelenggara negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
• Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah: Saya Menyesal, Saya Kapok
• Buka-bukaan Mantan Kapalas Sukamiskin Wahid Husen Soal Setnov dan Booking Kamar Tahanan
Seperti diketahui, saat menjabaga sebagai kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan yang sebagian besar diterima dari terdakwa Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin.
Dalam tuntutan jaksa, hadiah itu diterima dari Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin Imron.
Fahmi Darmawansyah turut jadi terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah dengan nomor perkara 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bandung.
Fahmi menghadiahi terdakwa satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta secara bertahap.
"Hadiah yang diberikan pada terdakwa seharusnya sudah diketahui karena terkait sesuatu, terutama terkait fasilitas istimewa di dalam lapas. Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin," ujar jaksa KPK.
Elektabilitas Jokowi-Maruf vs Prabowo-Sandi Berdasarkan 7 Lembaga Survei https://t.co/jldd0N8xhs via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 5, 2019
Sementara itu, jaksa KPK lainnya, Roy Riady menjelaskan itikad tidak baik Wahid Husen terlibat kasus gratifikasi atau suap mulai tampak saat ia menjabat pertama kali sebagai Kelapa Lapas Sukamiskin.
Ia menjabat kepala lapas dengan mayoritas terpidana korupsi itu pada Maret 2018, lewat SK Menkum HAM Nomor M.HH-08.KP.03.03 pada 13 Maret 2018. Roy mengatakan, pada Maret 2018, Wahid Husen mengumpulkan terpidana korupsi sebagai ajang perkenalan.
"Setelah pertemuan itu, dilanjutkan dengan pertemuan khusus di ruang kerja terdakwa bersama paguyuban narapidana korupsi diwakili Djoko Susilo, Fahmi Darmawansyah dan Tubagus Chaeri Wardana, yang pada pokoknya memohon terdakwa agar memberikan kemudahan bagi narapidana untuk izin keluar lapas baik itu izin luar biasa maupun izin berobat ke rumah sakit," ujar Roy.