Ternyata Disdukcapil Kota Cimahi Pun Pernah Terbitkan KTP-el untuk WNA

(KTP-el) untuk dua Warga Negara Asing (WNA) pernah di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
istimewa
Foto ilustrasi KTP-el untuk WNA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk dua Warga Negara Asing (WNA) pernah di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi.

Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, M Suryadi, mengatakan, pemberian atau pembuatan KTP bagi WNA tersebut memang bukan yang hal baru dan itu diperbolehkan sepanjang tidak melanggar aturan.

"Selama saya menjabat, baru dua KTP-el yang dikeluarkan bagi WNA. Kalau KTP orang asing diatur oleh Undang-undang, memang boleh dengan catatan beberapa syarat dan di KTP tertera negara asalnya," ujarnya di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jumat (1/3/2019).

Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa WNA bisa mendapatkan KTP selama memenuhi persyaratan, namun syarat untuk mendapatkan KTP bagi WNA cukup ketat.

"WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia," katanya.

Ia mengatakan, Kitap tersebut merupakan jenis izin tinggal bagi WNA yang berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang.

"Untuk mendapatkan Kitap, WNA yang berstatus pekerja asing dan sebagainya harus tinggal selama tiga tahun berturut-turut di Indonesia dan WNA yang menikah dengan WNI, harus tingga minimal dua tahun berturut-turut," katanya.

Begini Sejumlah Modus Selundupkan Handphone ke Dalam Penjara, yang Terbaru Ditemukan Pekan Lalu

Menurutnya, apabila WNA sudah memiliki Kitap, bisa untuk digunakan membuat KTP dan Kartu Keluarga (KK) dan Disdukcapil bisa mengeluarkan KTP asing dengan persyaratan lengkap dan legal secara hukum.

"Namun, KTP bagi warga asing masa berlakunya tentu berbeda dengan KTP warga Indonesia. Jika KTP warga Indonesia berlaku seumur hidup, maka untuk KTP WNA memiliki masa berlaku," kata dia.

Atas hal tersebut, lanjutnya, mereka berkewajiban untuk memperpanjang masa berlaku KTP-el sesuai dengan Kitap mereka.

Esteban Vizcarra Absen di Laga Persib Bandung vs PS Tira Persikabo, Penggantinya Sudah Disiapkan

Sementara disinggung terkait, keikusertaan WNA dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Suryadi mengatakan mereka tidak bisa menyalurkan hak pilihnya meski memiliki KTP-el.

"Karena hak pilih nanti hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNA) asli. Jadi tetap mereka gak bisa nyoblos, kan yang bisa nyoblos itu hanya WNI," ujar Suryadi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved