Napi di Lapas Indramayu Ketahuan Selundupkan Narkoba Dibantu Sipir, Transaksinya Capai Rp 1,7 Miliar
Napi berinisial ABM (45) itu bekerja sama dengan sipir berinisial CPT (52) untuk menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu berhasil mengungkap sindikat penyelundupan narkoba ke Lapas Klas II B Indramayu.
Otak sindikat itu merupakan narapidana lapas yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu.
Napi berinisial ABM (45) itu bekerja sama dengan sipir berinisial CPT (52) untuk menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas.
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan, ABM sendiri merupakan napi kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Menurut dia, ABM tengah menjalani vonis hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
"Sebelumnya tersangka tertangkap petugas Polres Indramayu pada 5 Agustus 2017," kata M Yoris MY Marzuki melalui pesan singkatnya, Jumat (1/3/2019).
Ia mengatakan, saat itu ABM diringkus di rumahnya di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
ABM diciduk karena kedapatan memiliki tiga paket sabu-sabu sehingga langsung diringkus.
Rupanya hal itu tidak membuatnya jera, bahkan ABM nekat menyelundupkan sabu-sabu ke lapas dibantu CPT.
"Kali ini, kami juga mengamankan istri ABM, dan menemukan buku rekening yang catatan transaksinya mencapai Rp 1,7 miliar selama setahun terakhir," ujar M Yoris MY Marzuki.
Selain itu, petugas juga meringkus AND yang memberi sabu-sabu itu kepada CPT kemudian diserahkan ke ABM.
Kini, petugas tengah mendalami kasus tersebut termasuk menelusuri dari mana sabu itu didapatkan.(*)