Belum Ada Pemohon Penganut Aliran Kepercayaan untuk KK dan KTP di Kabupaten Cirebon

Menurut kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, sebenarnya ada kelompok masyarakat di Kabupaten Cirebon yang menganut aliran kepercayaan.

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Kompas.com
Ilustrasi kolom agama di KTP dan KK. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Meski sudah resmi ada kolom untuk aliran kepercayaan di kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, hingga saat ini ini belum ada permintaan dari pemohon di Kabupaten Cirebon untuk dicantumkan dalam kolom tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Moh Syafrudin, menjelaskan di dalam kolom agama baik di KK maupun KTP sudah ada untuk aliran kepercayaan.

Artinya, aliran kepercayaan sudah masuk dalam sistem administrasi Disdukcapil.

"Kita belum menerima adanya permintaan pencantuman agama aliran kepercayaan oleh warga Kabupaten Cirebon. Memang benar, hal agama aliran kepercayaan itu sudah masuk dalam sistem pembuatan administrasi di Disdukcapil," kata Syafrudin saat ditemui di Sumber, Cirebon, Jumat (1/3/2019).

Ia menambahkan, dalam kolom agama yang ada di KK dan KTP sudah ada pilihan bagi penganut aliran kepercayaan. Jika ada yang meminta, pihaknya pasti akan mencantumkan.

Piala Presiden Bakal Dibuka Langsung oleh Jokowi di Bandung, Ini Aturan Permainannya

Samsung Galaxy M10, Adik Samsung Galaxy M20 yang akan Dijual di Indonesia, Cek Spesifikasinya

Kolom agama yang dimaksud itu ada, pascakeputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencantuman aliran kepercayaan.

Karena hingga saat ini di Kabupaten Cirebon belum menerima permintaan pencantuman kolom aliran kepercayaan dari warga, Disdukcapil Kabupaten Cirebon belum memiliki datanya.

"Memang ada berapa warga di Kabupaten Cirebon yang mengikuti penghayat kepercayaan tapi sampai detik ini, belum ada yang minta,” katanya.

Menurut Syafrudin, sesuai dengan informasi yang dia terima, sebenarnya ada kelompok masyarakat di Kabupaten Cirebon yang menganut aliran kepercayaan.


Kelompok tersebut belum melaporkan dan meminta untuk pencatuman agamananya sebagai aliran kepercayaan.

"Informasinya sih ada yang menganut aliran kepercayaan. Tapi sampai saat ini juga belum melaporkan,” tambahnya.

Pencantuman kolom aliran kepercayaan di KTP, sama dengan pencantuman agama yang lainnya. Kolom tersebut masuk dalam kolom agama yang juga sudah biasa digunakan sebelumnya.

Dengan adanya aliran kepercayaan ini, kolom agama bukan hanya bisa diisi dengan nama-nama agama yang sebelumnya sudah diakui oleh pemerintah saja.

“Kolomnya sama dengan agama lain. Jadi nanti bukan hanya agama-agama yang sudah kita kenal saja melainkan juga bisa dicantumkan aliran kepercayaan,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved