Kapolres Cianjur: Warga Asing Punya KTP Cianjur Itu Benar, Punya Hak Pilih Itu Hoax
Warga negara asing (WNA) memiliki Kartu Tanda Penduduk lokal di Kabupaten Cianjur masih menjadi perbincangan. Benarkah WNA ber-KTP lokal bisa memilih?
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Kisdiantoro
Hilman mengatakan, tidak ada warga negara asing yang terdaftar dalam DPT pemilu.
"Data dari Dinas Kependudukan kami cek satu persatu, dari 17 data warga negara asing yang memiliki KTP Cianjur, tak ada satupun yang masuk ke dalam DPT," katanya.
Ia mengatakan, terkait dengan NIK ada kemiripan dengan warga Cianjur yang salah input, ia akan menelusuri letak kesalahannya dimana.
"Atas nama Bahar sudah ada dalam DPT Pilgub Jabar namun NIK KTP elektronik tahun 2018," katanya.
Plt Kepala Disdukcapil Cianjur Muchsin Sidiq Elfatah, mengatakan 17 warga asing yang telah memilikk ektp Cianjur dipastikan tak bisa ikut mencoblos di Pileg maupun Pilpres.
• VIDEO: Dadar Gulung Emas 24 Karat dan Nasi Goreng Sushi, Kayak Apa Ya Rasanya?
"Jadi ada beberapa perbedaan masa berlaku mereka hanya lima tahun, saya contohkan dalam eKTP mereka juga ada kewarganegaraan misal Cina," ujar Muchsin.
Muchsin mengatakan pemberian ktp sudah sesuai dengan undang-undang. Untuk pesta demokrasi ia menegaskan akan menyampaikan kepada KPU agar 17 warga asing yang punya ektp tak bisa mencoblos.
"Sudah kami sampaikan kepada KPU mengenai hal ini," katanya.
Ia mengatakan, belasan warga asing tersebut di antaranya beras dari Cina, Perancis, Korea, dan Saudk Arabia.(fam)