Pejabat yang Menyuap Bupati Cirebon Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Hakim Nilai Tak Ada Maaf

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon, Gatot Rachmanto, terdakwa kasus suap atau gratifikasi

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Gatot Rachmanto usai mendengarkan sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon, Gatot Rachmanto, terdakwa kasus suap atau gratifikasi pada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, divonis bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Fuad Muhammadi di Pengadilan Tipikor  Bandung, Rabu (20/2/2019).

Vonis hakim ‎lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Gatot dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 100 juta karena Gatot bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menolak tuntutan agar terdakwa membayar uang pengganti Rp 100 juta karena uang suap itu bukan dari keuangan negara.

"Karena uang suap itu berasal dari uang pribadi terdakwa sehingga tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan uang ganti rugi," ujar Fuad.

Sarono, Pria Tunanetra Pemecah Batu yang Hidupi 75 Anak Yatim, Hampir Tergoda Jadi Pengemis

Dalam pertimbangannya, Fuad menyebut perbuatan memberi uang ke Sunjaya dilarang oleh ketentuan perundang-undangan namun tetap dilakukan. Selain itu, tidak ada alasan pemaaf untuk meniadakan pidana pada terdakwa.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa memberi uang ke Sunjaya karena terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, tidak sesuai dengan Undang-undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Gatot yang baru dilantik sebagai Sekretaris Dinas PUPR, diminta Sunjaya untuk memberikan sejumlah uang karena sudah diangkat dan dilantik. Kemudian, pada 22 Oktober 2018, Sunjaya menyerahkan uang Rp 100 juta ke Sunjaya via ajudannya, Deni Sihabudin.


Sunjaya terkena operasi tangkap tangan KPK dalam kasus ini karena menyerahkan uang tersebut. Bersamaan dengan kasus ini, Sunjaya juga turut terlibat namun perkaranya belum disidangkan.

KPK mengungkap, Sunjaya tidak menerima uang suap dari Gatot saja terkait jual beli jabatan. Namun, dari ASN lainnya di Pemkab Cirebon dengan kisaran Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang.

Uang setoran itu disimpan di rekening milik orang lain. Saat Sunjaya bersaksi untuk terdakwa, terungkap bahwa uang seotean itu dititipkan salah satunya di rekening milik orang gila yang sengaja dibuatkan rekening.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved