Joko Driyono Dicekal Biar Tidak Kabur ke Luar Negeri, Senin Bisa Saja Langsung Ditahan
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono bisa saja langsung ditahan selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya
TRIBUNJABAR.ID - Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono bisa saja langsung ditahan selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).
Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, penahanan Joko Driyono tergantung dari hasil pemeriksaan pada Senin nanti.
"Kami lihat perkembangannya nanti, bagaimana dari barang bukti yang ditemukan, kemudian bagaimana hasil pemeriksaan, kami lihat," kata Hendro di Mabes Polri, Sabtu (16/2/2019).
Hendro mengatakanpihaknya khawatir Joko Driyono mangkir dari panggilan Satgas hingga kabur ke luar negeri. Oleh karena itu, Satgas mencekal Jokdri ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
"Kami adakan pencekalan agar tidak keluar dari Indonesia dan bisa hadir dalam memberikan keterangan pada penyidik," ujar Hendro.
JokoDriyono diagendakan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Satgas Antimafia Bola di Mapolda Metro Jaya pada Senin pukul 10.00 WIB. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ada dua hal yang ingin digali dalam pemeriksaan tersebut.
• Maruf Amin Dorong Pesantren di Indonesia Lahirkan Santri yang Rijaluddin dan Rijaluddaulah
"Pertama, fokus pengrusakan dan pencurian barang bukti. Kedua, ada keterkaitan laporan polisi dari saudara Lasmi menyangkut beberapa pertandingan yang diikuti Persiba Banjarnegara," kata Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor tersebut.
• Yang Mau Malam Mingguan di Tasikmalaya, Ini Prakiraan Cuacanya, Mau Hangout di Mana?
Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu. Joko Driyono dijerat Pasal 232, 233, 235, dan 363 KUHP. Di samping itu, ia dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diperiksa Senin Depan, Joko Driyono Dapat Langsung Ditahan",