Ada Larangan Menggunakan GPS Saat Berkendara, Polres Cimahi Akan Berikan Sanksi Tilang

Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi akan menilang pengendara apabila ditemukan memainkan ponsel termasuk memainkan Global Positioning System (GPS

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
DOK. TRIBUN JABAR
Ilustrasi: Polres Cimahi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi akan menilang pengendara apabila ditemukan memainkan ponsel termasuk memainkan Global Positioning System (GPS) ketika mengendarai kendaraannya.

Hal itu menyusul dengan adanya peraturan terbaru dari Mahkamah Konstutusi (MK) yang melarang pengendara kendaraan bermotor menggunakan Global Positioning System (GPS).

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Suharto, mengatakan, peraturan tersebut tak terkecuali bagi pengemudi angkutan online yang kerap menggunakan ponsel saat berkendara untuk melihat GPS.

"Karena pada dasarnya, menggunakan ponsel itu memang menganggu dan bisa mengurangi konsentrasi. Lalu, bisa membahayakan baik bagi dirinya sendiri maupun pengendara lain," ujarnya di Mapolres Cimahi, Senin (4/2/2019).

Untuk itu, pihaknya mengimbau bagi pengendara yang ingin memanfaatkan aplikasi GPS dalam ponsel, agar menggunakannya sebelum berangkat.

"Jadi pengguna GPS itu dicek sebelum berangkat, kira-kira (tujuannya) dimana. Harapannya GPS itu bukan pengemudi yang melihat tapi di sebelah, penumpang," pungkasnya.

Aturan pelarangan menggunakan ponsel tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika terbukti, pengendara bisa dikenakan hukuman paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.

"Jadi kami menyarankan untuk tidak menggunakan (ponsel) saat berkendara karena memang berbahaya. Apabila nanti ditemukan dan ponselnya digunakan saat berkendara kami bisa kenakan sanksi tilang," katanya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Angkutan, Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, penggunaan GPS diperbolehkan bagi pengemudi online.

"Namun itu berbenturan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan GPS ketika tengah berkendara. Jika melanggar, pengendara bisa dikenakan hukuman paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu," ujarnya di Pemkot Cimahi, Senin (4/2/2019).

Atas hal tersebut, Ranto, mengaku, pihaknya merasa dilema dalam melakukan penegakan karena dalam Undang-undang, pengemudi dilarang menggunakan GPS, tetapi ketika mengacu pada PM pengendara diperkenankan menggunakan GPS.

Polisi Temukan 2 Modus Baru, Pencuri Motor Bawa Tali Sepatu, Pencuri Mobil Nyamar Jadi Sopir Angkot

Begini Kronologi Penganiayaan Dua Pegawai KPK di Hotel Borobudur Menurut Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved