Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Dapat Vonis Lebih Berat dari Pengadilan Tinggi Jabar

Pengadilan Tinggi Jabar menerima banding yang diajukan jaksa KPK atas putusan terhadap Abubakar.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
tribunnews
Tribunnews.com/Fitri Wulandari Bupati Bandung Barat, Abubakar yang kini telah berstatus sebagai tersangka dugaan suap saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018), untuk dibawa ke Rutan Guntur. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Hukuman ganti kerugian terhadap ‎Eks Bupati Bandung Barat Abubakar yang terjerat kasus suap gratifikasi dari kepala dinas di Pemkab Bandung Barat diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi Jabar.

Pengadilan Tinggi Jabar menerima banding yang diajukan jaksa KPK atas putusan terhadap Abubakar.

Vonis banding itu dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Jabar yang memeriksa banding kasus ini, yakni Hakim Ketua Muchtadi Rivaie serta hakim anggota Berlin Damanik dan Muhyana Sukandar, pada Jumat 25 Januari lalu.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum, mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada 17 Desember 2018 nomor putusan 73/Pid.Sus-TPK/2018/PN sekadar mengenai pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," ujar Muchtadi seperti dalam amar putusan yang diterima Tribun dari Panitera Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (1/2/2019).

Putusan banding itu menyatakan Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama.

Abubakar Divonis 5,5 Tahun Penjara, Aa Umbara Pilih No Comment tapi akan Jenguk ke Lapas Sukamiskin

Istri Abubakar Langsung Menangis, Vonis Majelis Hakim Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan [VIDEO TEASER]

Sebelumnya, Abubakar divonis pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam putusan banding, denda yang harus dibayarkan Abubakar naik menjadi tiga kali lipat.  Selain lain hukuman pengganti denda pun menjadi lebih lama.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 601 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana 1 tahun," ujar hakim.

Kemudian, putusan lainnya berupa menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.


"Menetapkan uang setoran Rp 100 juta ke rekening KPK dinyatakan dirampas untuk negara dan dipergunakan untuk membayar ganti kerugian," ujar hakim.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, Abubakar divonis pidana penjara 5, 5 tahun dan dena Rp 200 juta karena bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

"Menghukum uang pengganti sejumlah Rp 485 juta yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili Abubakar, I Dewa Gede Suardita pada 17 Desember 2018.

PT KAI Kebut Reaktivasi Jalur Cibatu-Garut, Bulan Ini Pembersihan Rumah di Jalur KA Ditarget Selesai

BREAKING NEWS, Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Ciamis, Seorang Warga Tewas

Vonis pengadilan banding yang menambah hukuman ganti rugi untuk Abubakar juga sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK pada tuntutannya yang dibacakan pada Pengadilan tingkat pertama.

Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa KPK, Abubakar menerima suap/gratifikasi dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat.

Uang itu digunakan untuk pemenangan istrinya, Elin Marliah, yang maju di Pilkada Bandung Barat 2018 yang berpasangan dengan Maman S Sunjaya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa pemberian uang itu dilandasi perintah Abubakar kepada para kepala dinas.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved