Abubakar Divonis 5,5 Tahun Penjara, Aa Umbara Pilih No Comment tapi akan Jenguk ke Lapas Sukamiskin

Aa Umbara Sutisna tak mau berkomentar alias No Comment tentang vonis yang telah dijatuhkan kepada mantan Bupati KBB dua periode, Abubakar

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Nandri Prilatama
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, PADALARANG - Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna tak mau berkomentar alias No Comment tentang vonis yang telah dijatuhkan kepada mantan Bupati KBB dua periode, Abubakar.

Abubakar diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, pada Senin (17/12/2018). Dia dijatuhi hukuman setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada dua pejabat atau mantan kepala dinas di KBB, yakni Weti Lembanawati dan Adiyoto.

Ketika dimintai tanggapannya perihal vonis yang telah dijatuhkan kepada mereka, Aa Umbara terus menerus mengatakan tidak.

"Enggak, enggak, enggak ada tanggapan," ujarnya di Hotel Mason Pine, Kotabaru Parahyangan, KBB, Selasa (18/12/2018).

Wah, Sebentar Lagi Warga Jabar Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket dan Aplikasi Belanja Online!

Selanjutnya, saat ditanyakan kemungkinan ia akan menjenguk mantan orang nomor satu di KBB di Lapas Sukamiskin, Aa Umbara mengatakan akan menjenguknya.


"Ya pastilah nanti saya akan menjenguk Pak Abubakar secepatnya. Pak Abubakar itu kan sahabat saya juga," ujarnya, seraya bergegas pergi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved