Bupati Bandung Sebut Kini Tak Pernah Beri Rekomendasi untuk Memberangkatkan TKI ke Luar Negeri
Bupati Bandung Dadang M Naser menilai Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Baleendah Ani Ekasari (45) ilegal karena bupati melalui
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, BALEENDAH - Bupati Bandung Dadang M Naser menilai Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Baleendah Ani Ekasari (45) ilegal karena bupati melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung tidak pernah mengeluarkan rekomendasi bagi TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.
"Itu pasti TKW luar bukan berangkat dari Kabupaten Bandung. Pasti bukan dari daerah saya (Kabupaten Bandung) enggak ada saya rekomendasikan ini sudah tidak ada TKW dari Kabupaten Bandung," tutur Bupati di Soreang, Jumat (1/2/2019).
Bupati mengaku sejak menjabat sebagai kepala daerah, ia sudah melarang adanya TKI dari Kabupaten Bandung. Ia melalui Dinas Ketenagakerjaan sudah tidak pernah mengeluarkan rekomendasi bagi para TKI.
"Sejak saya jadi bupati sudah tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Ini tolong perhatian tidak boleh ada TKW yang dikirim dari Kabupaten Bandung di sini sudah distop layanan untuk rekomendasi. Ada yang formal jangan lewat TKI informal," katanya.
• Jejak I Nyoman Cantiasa, Jenderal Serba Bisa Jadi Danjen Kopassus, Keahliannya Tak Bisa Diremehkan
Bupati juga mengaku masih berpikir-pikir dahulu untuk membantu pemulangan TKW yang menurutnya ilegal tersebut. Karena bupati takut kejadian seperti ini akan kembali terulang, dan lolos masuk jadi TKI melalui daerah lain bukan dari Kabupaten Bandung.
Kritik Pedas Jerinx untuk Anang Hermansyah soal RUU Permusikan: Musisi Palsu, Keluar Sifat Aslinya https://t.co/gpX4tsn5e8 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 1, 2019
"Terakhir waktu itu Banjaran kasus TKI yang meninggal kita bantu pemulangan jenasahnya. Ini dipikirkan dulu kalau ditolong nanti malah banyak yang maloncor (lolos) semua dan disetujui lewat daerah lain," katanya.