Priyadi Terbukti Gunakan Sabu-sabu Sebelum Aniaya Ayahnya Hingga Tewas
Priyadi terbukti menggunakan sabu-sabu sebelum aniaya ayahnya hingga tewas.
TRIBUNJABAR.ID - Priyadi (24), pria yang menganiaya ayahnya, Abdurachman (60), hingga tewas terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sebelum melakukan penganiayaan.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menggunakan narkotika selama dua tahun.
"Setelah pemeriksaan saksi dan keterangan dari tersangka, yang bersangkutan positif menggunakan narkotika. Jadi, dia menganiaya ayahnya karena ada kesalahpahaman dan terpengaruh narkotika juga," kata Kompol Khoiri di Polres Jakarta Barat, Kamis (31/1/2019).
Khoiri menambahkan, tersangka melukai ayahnya menggunakan celurit di leher bagian kiri lantaran sakit hati.
Awalnya, tersangka ditegur oleh ayahnya, Selasa (29/1/2019).
Saat itu, ayahnya menyaksikan tersangka sedang cekcok dengan temannya yang tengah menenggak minuman keras di pos RT.
Ketika tiba di rumah, emosi tersangka memuncak dan menganiaya korban dengan celurit.
Saat menganiaya korban, ibu tersangka sedang berada di kamar lainnya.
"Ibunya tahu kejadian itu sesaat setelah ia menganiaya ayahnya. Tersangka mencoba melarikan diri, namun masyarakat berhasil mengamankan," ujar Kompol Khoiri.
Korban sempat dibawa ke RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.
Namun, nyawa Abdurachman tak tertolong saat dalam perjalanan.
Akibat perbuatannya itu, Priyadi dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Meski telah membunuh ayahnya sendiri, Priyadi tetap mendapatkan maaf dari keluarga
Kakak pelaku yang juga anak korban, Marleni (30), mengatakan, pihak keluarga berusaha ikhlas menghadapi hal ini.