Kades yang Divonis 3 Bulan Penjara karena Pasang Stiker Caleg, Sebelumnya Buron Selama 12 Hari
Kepala Desa Mangunharja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Ohan Sofian divonis 3 bulan penjara karena menempeli karung
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, BALEENDAH - Kepala Desa Mangunharja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Ohan Sofian divonis 3 bulan penjara karena menempeli karung beras bantuan non tunai dengan stiker seorang caleg.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin mengatakan kasus ini berawal dari laporan warga kemudian dikaji oleh Bawaslu syarat formil dan materil dengan hasil memenuhi unsur.
Kemudian setelah mengumpulkan barang bukti dan kesaksian pelapor, saksi dan terlapor, pada tahap kedua pembahasan dilakukan oleh sentra penegakan hukum terpadu.
"Setelah dilakukan pembahasan, kemudian diserahkan ke penyidik karena layak ditindaklanjuti. Kemudian penyidik melakukan penyidikan selama 14 hari kerja. Hasilnya dilaporkan ke SPKT kepolisian untuk dilakukan penyidikan," katanya.
Menurutnya, selama proses penyidikan kepala desa sempat tidak hadir dua kali. Sehingga penyidik meningkatkan statusnya menjadi daftar pencarian orang (DPO).
• Buntut Kesaksian Ketua DPRD Purwakarta, Hakim Minta Jaksa Bikin Sprindik Baru
"Infonya ke Sukabumi, kurang lebih 12 hari (kabur). Hingga akhirnya menyerahkan diri," ujarnya.
Menurutnya, proses sidang sendiri sudah dimulai sejak 28 Januari kemarin. Sementara, pasal yang disangkakan kepada terdakwa yaitu pasal 490 junto 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Kesal Mati Lampu Sehari Bisa 5 Kali, Warga Cianjur Selatan Buat Petisi di Laman https://t.co/DOHXrvsxDa https://t.co/dmB0u2qoUK via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 31, 2019
"Pejabat negara, pejabat fungsional, kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye," katanya