Buntut Kesaksian Ketua DPRD Purwakarta, Hakim Minta Jaksa Bikin Sprindik Baru

Pengakuan Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat yang menandatangani surat perintah bimbingan teknis

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat saat jadi saksi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan bintek fiktif. Ia hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (30/1/2019) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - ‎Pengakuan Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat yang menandatangani surat perintah bimbingan teknis (bintek) pada 29 Juli 2016 di Kota Bandung, namun diakui 41 anggota DPRD Purwakarta tidak ada kegiatan bintek pada tanggal itu berbuntut panjang.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/1/2019) malam, seusai Sarif mengakui tanda tangan itu miliknya dan dicecar jaksa dan hakim Marsidin Nawawi, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Sudira, menyatakan jaksa harus mengembangkan pengakuan Sarif sebagai saksi.

"Kalau begitu, nanti Pak Jaksa bikin sprindik (surat perintah penyidikan) baru ya," ujar ‎Sudira, ia pun menutup persidangan. Ia tidak menjelaskan maksud membuat sprindik baru tersebut. Hanya saja, bisa diartikan sebagai tindak lanjut dari pengakuan Sarif.

Jaksa Ade Azhari yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Purwakarta dikonfirmasi Tribun terkait pengakuan 41 anggota DPRD yang sudah dipanggil dan keterangan Sarif serta pernyataan hakim terkait membuat spindik baru. Apakah ada tindak lanjut pengembangannya?

"Kami belum bisa komen, no komen dulu soal itu karena ini belum kesimpulan, masih ada pemeriksaan saksi di sidang selanjutnya. Jadi silakan saja ikuti persidangan dan fakta-faktanya," ujar Ade.

Pada sidang kemarin malam, j‎aksa Kejari Purwakarta menanyakan ihwal surat perintah kegiatan bintek yang ditandatangani Sarif namun diakui anggota dewan, kegiatan itu tidak pernah ada.

"Pemeriksaan saksi pada anggota Komisi 1 hingga IV di sidang sebelumnya, mereka bersaksi bahwa tidak ada bintek pada 29 Juli. Bintek itu ditandatangani saudara saksi Sarif Hidayat. Kenapa Anda menandatangani surat perintah yang kegiatannya tidak ada," ujar Hendiko Meisan, jaksa penuntut umum.

Seorang Kades Divonis 3 Bulan Penjara, Tempeli Karung Beras Bantuan Non Tunai Pakai Stiker Caleg

Menanggapi pertanyaan itu, Sarif tampak kebingungan. Ia berdalih, setiap surat perintah yang ditandatangani olehnya pasti dibubuhi paraf oleh Sekretaris DPRD Purwakarta.

"Setiap surat perintah yang saya tandatangani, diparaf sekretaris. Jadi sebelum ditandatangani, diolah dulu di komisi lalu ke sekretariat," ujarnya.

Hendiko tampak tidak puas dengan jawaban Sarif. Ia menegaskan pertanyaan siapa yang membuat dan menandatangani surat perintah tersebut. Sarif kembali mengakui, ia yang membuatnya dan belakangan, ia mengakui teledor karena tidak mengecek kembali setiap berkas yang ditandatangani. Apalagi, surat yang ia tandatangani terkait bintek fiktif itu, tidak ada dalam program kerja DPRD Purwakarta.

"Dibuat dan ditandatangani oleh saya. ‎Saya akui, sebagai Ketua DPRD Purwakarta, banyak berhubungan dengan luar dewan jadi tidak fokus dan perhatikan administrasi," ujarnya.

Jaksa pun menunjukan barang bukti surat perintah tersebut ke Sarif dan majelis hakim untuk mencocokan kesesuaian tanda tangan Sarif. Dan ternyata, tanda tangan itu memang milik Sarif.

"Ya, ini cocok dengan tanda tangan saudara saksi (Sarif)," ujar Sudira.


Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved