Kasus Proyek Meikarta

Chat WA-nya Dibuka Jaksa di Pengadilan, Keponakan Billy Sindoro Ini Tetap Bantah Soal Suap Meikarta

Joseph Christopher Mailool, eks pegawai Rumah Sakit Siloam Group dan keponakan Billy Sindoro terdakwa kasus suap proyek Meikarta

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Delapan orang saksi memenuhi panggilan jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi, di Pengailan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019). Sementara satu saksi lainnya yang dipanggil jaksa KPK yakni petinggi Lippo Group James Riady tidak memenuhi panggilan. 

‎Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Joseph Christopher Mailool, eks pegawai Rumah Sakit Siloam Group dan keponakan Billy Sindoro terdakwa kasus suap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, turut terlibat dalam pemberian uang Rp 10,5 miliar untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait penerbitan izin pengolahan dan peruntukan tanah.

Joseph dihadirkan sebagai saksi di persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/1/2019). Di persidangan, jaksa KPK membuka isi percakapan atau chat WhatsApp (WA) antara Joseph dengan terdakwa Henry Jasmen dan Fitradjaja Purnama.

Salah satunya pada Juni 2018. Ia mengirim nomor kontak Melda Peni Lestari, sekretaris Bartholomeus Toto selaku pimpinan perusahaan pengembang Meikarta ke Henry Jasmen.

"Bro. Pls contack Melda ini utk ambil package yang tadi kita bicarakan," kata Joseph dalam pesan WhatsApp ke Henry Jasmen pada 9 Januari 2018 yang ditampilkan jaksa.

Berdasarkan dakwaan jaksa, paket dimaksud berupa uang Rp 500 juta yang dibawa Edi Dwi Soesianto dari Melda ‎untuk EY Taufik, ASN Pemkab Bekasi dan diserahkan lagi ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin via ajudannya, Agus Salim.

Adapun uang Rp 500 juta itu sebagai bagian dari keseluruhan uang Rp 10,5 miliar untuk Neneng ‎agar menerbitkan IPPT. Uang Rp 10,5 miliar diberikan secara bertahap yakni pada Juni, Juli, Agustus, Oktober dan November 2017.

Dari 2.654 Pemohon, Baru 500 Sertifikat yang Diserahkan ke Warga Desa Panundaan Ciwidey

Jaksa KPK, Yadyn sempat menanyakan apa makna ‎package atau paket tersebut. Namun, Joseph menyangkal paket tersebut sebagai uang.

"Bukan, itu terkait mobil dan kamar hotel untuk Henry Jasmen, sama sekali bukan untuk uang," ujar Joseph.

Jaksa Yadyn langsung bernada tinggi. "Kenapa kalau saksi sebut paket itu mobil, ‎enggak disebut mobil aja, lebih simple," ujar Yadyn. Namun, Joseph keukeuh menyangkal.

Joseph juga mengirim pesan pada Henry pada 14 November 2017 via WA. "Bro, pls contach Mela kl sudah berangkat dari Semanggi," ujar Joseph dalam pesan WA yang ditampilkan di layar oleh jaksa.

Menurut dakwaan jaksa, pada November 2017 itu, terjadi pengambilan uang dari Melda oleh Henry Jasmen senilai Rp 1 miliar. Uang diserahkan Edi Dwi Soesianto ke EY Taufik dan uang itu diserahkan ke Neneng. Uang terkait IPPT. Namun, Joseph tetap menyangkal.

Majelis Hakim Judijanto Hadi Lesmana berulangkali mengingatkan soal kesaksian bohong di persidangan. "Saksi Joseph jangan berbelat-belit, berbohong. Katakan yang sebenarnya. Yang ditampilkan jaksa, ini dikupas semua. Anda yang berhubungan dengan Fitra dan Henry," ujar Judijanto.

Dari bukti-bukti percakapan WA antara Joseph dan Henry Jasmen, terungkap bahwa Joseph merupakan orang dibalik pemberian uang Rp 1 miliar untuk ‎Neneng Rahmi selaki Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi terkait rekomendasi site plan dan block plan.

Joseph mengakui bahwa setiap kali Fitradjaja, Taryudi dan Henry Jasmen berkomunikasi dengan Billy Sindoro itu via dirinya.

"Iya betul, tapi tidak selalu," ujar Joseph.

Tribun mengkonfirmasi apakah peran Joseph yang berada di balik pemberian uang‎ itu atas perintah Billy Sindoro, jaksa Yadyn mengatakan itu akan dibuka nanti di persidangan.

"Nanti kita ungkap di persidangan," ujar Yadyn.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved