Sunjaya Banyak Bantah Keterangannya Sendiri, Jaksa KPK Sebut Dia Telah Melecehkan Proses Penyidikan
Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra menyanggah banyak keterangannya yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra menyanggah banyak keterangannya yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK soal kesaksiannya untuk Gatot Rachmanto, terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.
Di persidangan Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (23/1/2019), ia menyanggah keterangannya soal rotasi dan mutasi ASN di Pemkab Cirebon.
"Bahwa saya setelah menerbitkan surat keputusan pelantikan terhadap ASN yang dilantik, saya menerima ucapan terima kasih. Bahwa maksud dari ucapan terima kasih itu berupa pemberian dana dari ASN yang dlantik dengan besaran eselon 4 Rp 25 juta, eselon 3 Rp 50 juta, eselon 2 Rp 150 juta dari pejabat yang dilantik," kata jaksa Arin membacakan keterangan Sunjaya di BAP. Namun, itu dibantah Sunjaya.
"Saya tidak mengatakan itu," ujar Sunjaya.
Jaksa Arin kembali membacakan BAP Sunjaya yang mengatakan bahwa fenomena jual beli jabatan di Pemkab Cirebon diakui Sunjaya mulai berlaku pada 2016 dengan melibatkan Kepala BKD Pemkab Cirebon selaku tim sukses Sunjaya di Pilkada Cirebon.
Sunjaya lagi-lagi menyangkal keterangannya. Jaksa Arin kembali membacakan BAP Sunjaya untuk Gatot, soal pemberian uang Rp 100 juta terkait dilantiknya Gatot pada 3 Oktober sebagai Sekdis PUPR Pemkab Cirebon.
"Pada Senin 22 Oktober, Gatot menghubungi saya dan akan berikan dana Rp 100 juta dan teknisnya diserahkan ke ajudan saya, Deni. Kemudian Deni mengambil uang itu ke Gatot. Kemudian setelah menerima uang dari Deni, Sunjaya berucap syukur dengan mengatakan 'alhamdulillah rejeki mah dari mana aja'" ujar jaksa Arin. Sunjaya kembali membantah.
• Dikritik Fahri Hamzah dan Said Didu Soal Unggahan Tol Cigatas, Ridwan Kamil Minta Tidak Diperpanjang
Bantahan Sunjaya dilakukan juga saat jaksa membacakan BAP terkait perintah Sunjaya pada Deni untuk membuka rekening untuk menampung uang setoran dari ASN Pemkab Bekasi. Tiga rekening dibuka atas nama Deni, Eti dan Warno.
Jaksa Arin geram karena semua sanggahan Sunjaya. "Saudara ini kan bupati, pendidikan saudara S3. Di BAP ini Anda mengatakan itu. " ujar Arin. Sunjaya berdalih bahwa ia memang diperiksa penyidik terkait keterangan itu. Namun, ia mengaku sudah mencabut keterangannya itu.
"Saat itu saya lelah diperiksa penyidik sampai dini hari. Saya sempat baca keterangan saya tapi ternyata banyak yang tidak sesuai lalu saya minta dicabut dan di BAP ulang," kata Sunjaya.
Jaksa Arin kembali geram. "Enggak bisa Pak, alasannya apa Anda menyangkal. Jika Anda mencabut keterangan di BAP, di BAP seharusnya ada keterangan dicabut tapi ini tidak ada," ujar Arin.
Sunjaya kembali berdalih namun tidak sesuai dengan alasan sebelumnya. "Yang dibacakan itu keterangan ajudan saya, Deni karena saat diperiksa, saya berdampingan dengan Deni. Jadi bukan saya yang mengatakan itu, makanya saya cabut," ujar Sunjaya.
• Kampanye di Sumedang, Sandiaga Uno Disambut Emak-emak, Ingin Koperasi Jadi Lokomotif Pembangunan
Arin mencecar lagi Sunjaya karena alasannya tidak rasional. Arin menyebut alasan Sunjaya kelelahan sehingga tidak bisa menjelaskan dengan benar di BAP tidak beralasan. Menurutnya, BAP yang dibacakan tersebut merupakan pemeriksaan Sunjaya pada 5 November sedangkan Sunjaya ditangkap pada 25 Oktober.
"Artinya, sudah ada selang waktu hari yang panjang dan saudara sudah bisa berpikir jernih. Yang saya bacakan di BAP ini keterangan saudara, bukan ajudan saudara. Anda ini kan bupati, bukan ajudan. Dengan mengatakan itu, saudara saksi melecehkan proses penyidikan KPK karena penyidikan KPK punya standar operasional sendiri," kata Arin.